Minggu, 21 Oktober 2012

Kembali ke UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria)


Apa yang ditulis Usep Setiawan, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria melalui kolom opini Kompas “Kuasa Modal dan Reforma Agraria”, Kamis 17 April 2006 bahwa ada tiga tantangan menanti di depan mata jika kembali ke UUPA, menurut kami masih ada hal yang sangat mendasar yang menantang jika kita mau kembali ke UUPA, yaitu:

Pertama, sejak UUPA diundangkan tahun 1960 kondisi infrastruktur pertanahan dalam bentuk sistem informasi pertanahan nasional (SIMTANAS) belum pernah ditegaskan sebagai prioritas nasional kecuali sejak Tap MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Akan tetapi langkah konkrit membangun SIMTANAS pasca Tap MPR No. IX Tahun 2001 belum dapat memberikan kejelasan berapa tahun infrastruktur pertanahan berbasis bidang tanah dapat terbangun serempak di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tanpa dukungan SIMTANAS pelayanan lokasi sesuai dengan rencana tata ruang bagi pembangunan fisik penanaman modal terpaksa melewati proses pengambilan keputusan yang memakan waktu karena tidak didukung oleh data penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) yang terbuka bagi umum. Dengan demikian maka penyelenggaraan administrasi pertanahan kondisi saat ini tidak mampu mendukung sukses pembangunan sosial ekonomi yang berkelanjutan sekalipun telah diundangkannya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Penanaman modal dalam ekonomi global menerapkan e-Government, e-Payment, e-Commerce mutlak memerlukan kisiapan SIMTANAS.

Kedua, sekalipun SIMTANAS sudah siap, kelembagaan yang melakukan administrasi P4T belum didukung oleh lembaga yang memadai. Lembaga Pemerintah yang mengelola administrasi pertanahan belum mampu mengadministrasikan secara tuntas, akurat, dan cepat atas perubahan-perubahan yang terjadi baik menyangkut subyek maupun obyek jika hanya sampai tingkat Kabupaten/Kota. Ekonomi global mengakibatkan gerakan perubahan subyek dan obyek atas tanah berlangsung cepat. Lembaga yang ada harus mampu mengimbangi perubahan-perubahan cepat tersebut.

Lembaga pengelola bidang tanah P4T hingga desa/kelurahan dan Kecamatan yang terkoneksi secara nasional dalam SIMTANAS mutlak diperlukan jika UUPA akan dilaksanakan secara konsekuen.

Dengan demikian maka tanpa mengecilkan tiga tantangan yang telah dikedepankan Usep Setiawan untuk kembali ke UUPA, dua tambahan tantangan yang diuraikan di atas telah dimulai langkah mengatasinya (taraf uji coba dan duplikasi awal) yaitu melalui Manajemen Pertanahan Berbasis Masyarakat (MPBM). MPBM tidak hanya memberikan kepastian ketersedian tanah siap dibagi mendukung sukses Program Reforma Agraria kondisi clear, clean dan fresh dari aspek P4T, MPBM menempuh pendekatan pemberdayaan masyarakat akan mampu mengerakkan rakyat melawan Neokolonialisme-Imprealisme modern karena MPBM diformat membangun kemadirian masyarakat desa secara serempak dengan tetap melakukan pembinaan kesadaran pelestarian lingkungan. MPBM baru tarap sosialisasi dan dimulai di Jawa Tengah.


Mantan Kakanwil BPN Jawa Tengah, pernah menjabat
Kapulitbang BPN Pusat dan 
Direktur Pengelolaan Tanah Negara, Tanah Terlantar dan Tanah Kritis.  

Esensi Peran BPN RI



BPN RI, SIMTANAS DAN REFORMA AGRARIA


Tugas Pokok BPN sebagai  representasi  lembaga negara di tegaskan dalam UUPA No.5 Tahun 1960 pada point BERPENDAPAT huruf d :
“Mewajibkan Negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua tanah di wilayah kedaulatan Bangsa di pergunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat, baik secara perorangan maupun secara gotong royong”
                                                                                                                                 
Untuk menjalankan kewajiban negara tersebut maka negara dalam hal ini BPN harus bisa membuat “Land policy” yang menjamin “Suistainable Development” dalam konteks ekonomi, sosial dan lingkungan. Peran BPN sebagai pelaksana  “Land Administration Function ” harus bisa melaksanakan kegiatan  meliputi :
Land Tenure (hak atas  tanah).
Land Use (penggunaan tanah).
Land Value (nilai tanah).
Land Development (pematangan tanah).

yang didukung dengan adanya :
Infrastructure berupa informasi data dan bidang tanah (P4T) dengan Information Technology ( IT).
Menjangkau sampai administrasi Pemerintah terbawah yaitu Pemerintah Desa/Kelurahan.

Sebagaimana landasan teori yang dikemukakan oleh Enemark, S (2006) dalam tulisannya yang berjudul “Understanding the Land Management Paradigm Need for Establishing Sustainable National Concepts” dalam the Global Magazines  for Geomatics, Januari 2006 (halaman 20), sebagai berikut :


Land Tenure (Hak atas tanah).
Harus segera disusun UU Pertanahan yang mengatur Hukum Pertanahannya, sebagai pedoman acuan bagi pelaksanaan UUPA. UU Pertanahan harus memuat azas-azas, ajaran dan filosofi hukum pertanahan yang menjabarkan hak kepedataan orang atas tanah.
UUPA adalah peraturan pelaksanaan bagi orang dalam hubungan pengelolaan tanah agar berhasil guna untuk dinikmati orang dan masyarakat.
Pelaksanaan UUPA harus dengan acuan UU Pertanahan, sebagai payung hukumnya, agar tidak merugikan rakyat, karena sengketa yang terus menerus tanpa penyelesaian dengan dasar hukum yang kuat.

Pengaturan penguasaan  dan pemilikan tanah haruslah di kendalikan sebagai mana amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dan UUPA dengan mencegah terjadinya :
Ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah baik oleh perorangan maupun badan hukum .
Monopoli usaha di bidang ke agrariaan, kecuali dengan Undang-Undang.
Pentelantaran tanah.
Exploitasi berlebihan terhadap kekayaan alam dalam bumi, air dan ruang angkasa.

Untuk mencegah ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah diatas diperlukan segera :
Revitalisasi UU pembatasan pemilikan perorangan atas tanah pertanian.
Penyusunan UU pembatasan pemilikan perorangan atas tanah non pertanian.
Penyusunan UU pembatasan pemilikan Badan Hukum atas tanah pertanian dan non pertanian.
Pembangunan Database bidang tanah P4T di kantor – kantor pertanahan di lengkapi dengan IT.

Land  Use (penggunaan tanah).
Departemen Pekerjaan Umum (Public Work) adalah pelaksanaan kebijakan untuk membangun  Fasilitas Umum, bukan pembuat kebijakan termasuk “Land Policy” (dalam hal tata ruang).
Land Policy seharusnya di BPN sebagaimana di amanahkan dalam UUPA.
Kebijakan penggunaan tanah yang tidak di kontrol / dikendalikan oleh BPN sebagai contoh yaitu HPL Badan Otorita Batam di pulau Batam. Seharusnya sebelum ada kebijakan umum pengendalian penggunaan tanah yang memuat norma, standard dan kriteria di perlukan adanya pengendalian secara parsial terhadap perencanaan penggunaan tanah pada areal HPL oleh BPN, bukan sebaliknya seperti di Batam.
Dalam era otonomi daerah maka tata ruang, penggunaan dan pemanfaatan tanah dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, dengan kontrol Negara melalui norma, standard, kriteria yang dipersiapkan oleh BPN sebagai sarana kendali, tanah untuk kesejahteraan yang berkeadilan serta kelestarian kualitas lingkungan hidup agar tanah dapat berkontribusi terhadap kelangsungan “Suistainable Development”  dalan konteks ekonomi, sosial dan lingkungan hidup.

Land Value (nilai tanah).
“Land Value” sebagai bagian dari “Land Policy” seyogyanya tetap dalam satu manajemen yaitu BPN. Sejak adanya “UU BPHTB”, land value yang dulu di BPN (harga dasar tanah) di alihkan ke instansi pajak (NJOP atas BPHTB). Seyogyanya di kembalikan ke BPN untuk mencegah KKN, karena kebijakan dan pelaksanaan harusnya dipisah. BPN (kebijakan) menentukan nilai tanahnya, Instansi Pajak (pelaksana kebijakan) menagih pajaknya atas dasar nilai tanah tersebut dan kedua instansi tersebut harus Online secara IT.

Land  Development (pematangan tanah).
Kebijakan Land Development yang merupakan bagian dari “Land Policy” dalam operasionalnya melaksanakan kegiatan “Land Banking”.
Tujuan utamanya yaitu untuk :
Menyeimbangkan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan perlindungan pada masyarakat/petani tanpa tanah (rakyat miskin).
Menyediakan tanah untuk keperluan Infrastruktur, Perumahan Rakyat. Ketahanan pangan, bioenergi.
Cadangan tanah untuk keperluan strategis bagi Negara.
Sebagai pelaksana kebijakan untuk pembangunan fisiknya dilaksanakan oleh Departemen Pekerjaan Umum.

Fakta Lapangan
Cuplikan  gambaran kejadian sehari-hari dilapangan khususnya daerah pedesaan sebagaimana berikut : Si A dan B berhubungan saudara. Si A punya sebidang tanah pinjam uang pada Si B dengan angsuran pembelian tanah. Ini karena butuh uang. Cicilan baru sebagian dan diatas tanah telah dibangun rumah oleh Si B. Lalu si B jual tanah dan bangunan pada C. Si C lalu memohon sertifikat. Si A klaim bahwa tanahnya adalah miliknya. Maka proses sertifikat mandeg menunggu clear antar A dan B. Padahal uangnya sudah habis dipakai B.

Peristiwa perbuatan hukum secara bawah  tangan masih berlangsung hingga beberapa puluh  tahun ke depan. Kejadian ini  tidak menjadi arena BPN, karena belum bersertifikat.

Lalu siapa yang mengadministrasikan, kalau tidak Desa, lalu siapa ?

Inilah MPBM (Manajemen Pertanahan Berbasis Masyarakat) sebagaimana yang telah diujicobakan di Jawa Tengah dengan anggaran APBNP tahun 2006.

Proyek politis mercusuar hanya nampak semu dan amat sensasional bukan solusi yang memberikan sistem yang efisien dan efektif bagi penyelenggaraan portofolio BPN, sementara sekedar untuk kegiatan oke – oke saja. Tetapi secara jangka panjang lebih baik percepatan database bidang tanah (P4T).

Lembaga BPN sangat tidak efisien dalam melaksanakan Portofolio, karena   bahan utama kerja yaitu data bidang tanah (P4T) belum punya dan baru akan punya 100 tahun ke depan walaupun tiap Kab/Kota ada personil BPN jika hanya mengandalkan alokasi APBN BPN saja. Perlu percepatan  10 Tahun harus selesai melalui Sinergi dengan administrasi tanah di desa/kelurahan.
Pembangunan data base bidang tanah (P4T) atau Sistem Informasi Manajemen Pertanahan Nasional (SIMTANAS) sejalan dengan yang diamanahkan oleh MPR dalam TAP MPR No. IX tahun 2001 dan KEP MPR No. V tahun 2003 tentang Reforma Agraria yang mengharuskan penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) yang didahului dengan pendataan bidang tanah (P4T).

Auto Kritik

Kalau Reforma Agraria (dalam arti Landreform plus akses reform), BPN yang mengkoordinir akses lewat peningkatan aset, berarti harus dimulai di satuan 3, apakah sudah klop dengan Menteri lain, 5 tahun ke depan baru klop kalau sudah ada komitmen antar petinggi negara.
Kalau 5 tahun ke depan untuk MPBM, maka portofolio BPN lebih pasti tercapai dalam  10 tahun ke depan sekaligus Reforma Agraria tercapai, tetapi bukan sebaliknya.
Gerakan Masyarakat Reforma Agraria yang dicanangkan Ka.BPNRI awal Juli 2008 di Blora Jawa Tengah dapat sukses apabila diawali dengan gerakan MPBM.

Solusi
Membangun database bidang tanah (P4T) atau SIMTANAS dengan melalui MOU BPN dengan Departemen Dalam Negeri.
BPN harus menata ulang dengan Departemen PU dan Departemen Keuangan tentang “Land Policy” dalam satu manajemen di BPN sebagai lembaga representasi Negara.
Sertifikat tanah sebagai alat kendali untuk kesejahteraan yang berkeadilan dan kelestarian kualitas lingkungan hidup, disamping sebagai bukti hak dan jaminan hukum serta kepastian hukum hak atas tanah.
Menyiapkan UU Pertanahan, UU Pembatasan pemilikan tanah perorangan dan Badan Hukum di Pedesaan dan Perkotaan (Pertanian dan Non Pertanian).
Membangun laboratorium forensik Warkah Tanah (Tekstual dan Spasial).
Membangun bangunan arsip dokumen Negara berupa warkah tanah, buku tanah dan peta- peta termasuk dokumen berupa elektronik.
Meningkatkan status BPN setingkat dengan Kementerian / Departemen.

Harapan
Dengan dilaksanakannya solusi yang dikemukakan besar harapannya untuk dapat dicapai mimpi / program BPN tentang Reforma Agraria dimaksud untuk :
Menciptakan sumber-sumber kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria.
Menata kehidupan masyarakat yang lebih berkeadilan.
Meningkatkan berkelanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.
Meningkatkan harmoni kemasyarakatan.

Serta tercapainya 11 Agenda BPN, kkususnya agenda no. 1 membangun kepercayaan masyarakat dengan pelayanan sertipikat tanah hanya membutuhkan hitungan hari untuk bidang tanah yang belum di ukur dan hitungan jam bahkan menit untuk bidang tanah yang sudah di ukur apabila data  base bidang tanah (P4T) telah terbangun menjadi SIMTANAS dengan aplikasi E-government, E-payment dan E-commerce.

Sehubungan telah terbangunnya SIMTANAS dan laboratorium forensik warkah di harapkan masalah Sengketa, Konflik dan Perkara dapat di perkecil volumenya sehingga kedeputian Sengketa, Konflik dan Perkara bisa di redusir menjadi Direktorat lagi. Sedangkan untuk mengelola SIMTANAS diperlukan kedeputian baru yaitu Deputi Informasi Pertanahan.


Praktisi Pertanahan

Jurus Menghapus Mafia Tanah


Hasil survei KPK mengenai pelayanan publik yang menempatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di urutan kedua terburuk baru-baru ini, menjadi cambuk bagi aparatur negara khususnya jajaran BPN, untuk secepatnya melakukan langkah-langkah perbaikan.

Terciptanya transparansi merupakan salah satu jawaban atas derasnya tuntutan pelayanan prima dari masyarakat. Kebijakan dan langkah-langkah strategis diharapkan bisa menghilangkan ‘kawasan abu-abu’ (grey area) yang selama ini menyelimuti manajemen pertanahan di tanah air. Menurut Direktur Pengolahan Tanah Negara, Tanah Terlantar, & Tanah Kritis di BPN RI , Bambang S. Widjanarko, inventarisasi, registrasi secara sistematis dan komprehensif, harus segera dilakukan. “Keterbatasan sarana dan anggaran jangan dijadikan kendala untuk mewujudkan harapan masyakarat,” tambahnya. Ada terobosan yang harus dilakukan, yakni mengakomodasikan dan mengembangkan tata nilai yang dimiliki masyarakat pedesaan, guyub rukun, semangat kebersamaan, persaudaraan, kekeluargaan dan kegotong-royongan. Diungkapkan, saat ini Sertifikasi tanah di luar kawasan hutan sudah mencapai 41,5%, sementara 58,5% belum terpetakan. Hal ini menjadi sumber kerawanan timbulnya masalah pertanahan di kemudian hari. Kerawananan juga ditimbulkan oleh penggunaan letter C desa sebagai alas hak atas tanah,  dan belum dimilikinya peta dasar secara lengkap di sebagian Kantor Pertanahan. Maraknya sertifikat ganda merupakan salah satu konsekuensi atas masalah-masalah tersebut. Ini terjadi  karena kurangnya kontrol dan kejelasan ataupun kepastian letak bidang tanah yang telah dan akan diterbitkan sertifikatnya. “Hal ini juga dapat menimbulkan permasalahan besar dan berkelanjutan di kemudian hari,” tambah Bambang.


Mafia tanah terjadi karena sistem C desa (Jawa, Madura, Bali, dan Lombok ) dan sistem tanah adat (Sumatera, Kalimantan , Sulawesi, Irian Jaya, Kep. Riau, Kep. Maluku, dan NTT) merupakan daerah “ABU-ABU” yang belum ditangani secara tuntas, meski UU Pokok Agraria (UUPA), sudah berumur 48 tahun. “Keadaan ini menjadi lahan subur bagi para mafia tanah dan oknum yang selalu berupaya mempertahankan kondisi tersebut,” ujar mantan Kakanwil BPN Jawa Tengah itu. Pasalnya, lanjut Bambang, UUPA tidak memberikan kriteria mengenai eksistensi hak  ulayat. Konsepsi hukum adat bersifat komunalitas, yaitu adanya pengakuan hak bersama atas tanah, yang dikenal dengan hak ulayat masyarakat hukum adat. Namun hal ini hanya berlaku sejauh masyarakat hukum adat itu masih ada, dan tentunya tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Ketidakakuratan batas wilayah adat atau desa adat untuk wilayah di luar Jawa, mengakibatkan satu atau beberapa bidang tanah yang letaknya berdekatan, dapat memiliki dua atau lebih surat pelepasan adat. Hal ini dapat menjadi sumber seng keta pertanahan, baik sebelum maupun pasca penerbitan sertifikat tanah tersebut. Sebagai gambaran, diungkapkan bahwa kasus tanah sangat dominan masuk ke pengadilan, dan 70% di antaranya berindikasi pidana. Sementara itu, struktur kelembagaan pengampu UUPA, baru sampai pada tingkat kabupaten dan kota. Padahal untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan tercapainya tujuan UUPA, menuntut tersedianya infrastruktur fisik kadaster pada setiap kantor, yaitu data bagi setiap bidang tanah, seperti letak, batas, luas, penggunaan, nama pemilik, serta jenis hak. Juga diperlukan data spasial berupa peta bidang tanah yang telah dimasukkan di peta dasar pendaftaran. Kadaster fisik inilah yang akan mendukung terselenggaranya legal cadastre (kadaster hukum) bagi BPN, dan fiscal cadastre (kadaster pajak) bagi Ditjen Pajak.

Administrasi pertanahan berbasis masyarakat menjadi kata kunci, dan merupakan pendekatan utama yang sangat signifikan. Caranya, proses pembangunan sistem pengelolaan bidang tanah desa demi desa perlu dikedepankan dengan pemberdayaan masyarakat, yang selama ini  terabaikan. Kita terlena oleh pendekatan proyek yang hanya bisa jalan apabila ada anggaran. Manajemen Pertanahan Berbasis Masyarakat (MPBM) akan menjadi entry point bagi terwujudnya kadaster multi guna (multipurpose cadastre), landasan yang mampu mengatasi berbagai masalah. Misalnya, menutup sumber sengketa pertanahan dengan menghilangkan kawasan abu-abu, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efisien dan efektif. Kualitas pengambilan keputusan lebih tepat, memenuhi azas keadilan dan kepastian hukum. Kualitas perencanaan pembangunan juga dapat ditingkatkan, sehingga sasaran tercapai sesuai target, fakta dan realita. Bahkan, MPBM akan mendukung program penanggulangan kemiskinan, serta mengurangi kerusakan lingkungan .

MPBM ini sudah diujicobakan di 35 desa/kelurahan yang tersebar di  35 kabupaten/kota di Jawa Tengah pada tahun 2006. Kegiatan itu, lanjutnya, mendapat dukungan penuh dari Gubernur Jateng (melalui tiga Surat Edaran Gubernur), dan mendapat respons positif dari Pemkab/Pemkot, serta desa/kelurahan. Bahkan Pemprov Jateng berniat menyelesaikan 8.533 desa/kelurahan hingga akhir tahun 2010. Hasil uji coba itu dapat dijadikan acuan bagi daerah lain, khususnya yang masih menganut penguasaan tanah adat sebagai landasan dalam penegasan Tanah Negara, sesuai Permenneg Agraria/Kepala BPN No. 5/1999, melalui kerjasama, koordinasi , integrasi serta sinkronisasi kelembagaan, antara Depdagri dan BPN RI. Dalam prakteknya, masyarakat membuat perencanaan penggunaan dan pemanfaatan tanah di wilayahnya masing-masing. Hal ini sangat positif, karena orientasinya pertumbuhan ekonomi untuk kemakmuran masyarakat setempat dengan tetap melestarikan lingkungan hidup. Diawali dengan  membangun sarana kerja MPBM secara swadaya yang difasilitasi Pemda, melalui optimalisasi Alokasi Dana Desa (ADD), dan pembinaan teknis oleh Kantor Pertanahan setempat. Masyarakat juga membentuk kelompok pengelola data (Tim Sembilan), yang bersama kelompok penggerak kegiatan merealisasikan rencana yang telah dibuat, mengawasi, serta mengawal pelaksanaannya, sehingga berhasil. Pengembangan jaringan produksi dan pemasaran difasilitasi, dibimbing, dan dikoordinasikan Kantor Kecamatan dan instansi sektoral terkait. Hasil dari pendataan Tim Sembilan dan pelaksanaan MPBM di suatu desa (data tekstual dan spasial) menjadi dasar pembangunan kadasteral multi guna. Selanjutnya data diolah secara digital, dengan back up data disimpan di Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota masing-masing, dan satu disimpan di Kanwil BPN  provinsi. “Selanjutnya akan dikelola BPN Pusat menjadi Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pertanahan Nasional,” tuturnya, menambahkan.

Kepastian hukum Sinkronisasi SIM Pertanahan Nasional dan SIM Kependudukan akan menghasilkan penyelenggara pemerintahan umum yang baik, sehingga tidak ada lagi wilayah ABU-ABU dalam pengelolaan administrasi pertanahan dan kependudukan. Dengan demikian tujuan filosofis UUPA, yakni pasal 1 – 15, tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat dapat terapai. Dengan dukungan teknologi informasi (TI), data tepat dan akurat yang dihasilkan akan sangat membantu dan menjamin kepastian hukum hak atas tanah. Selanjutnya dapat digunakan secara multiguna oleh Pemerintah dalam mengatur penguasaan dan pemilikan tanah. Lembaga Pemerintah terkait juga dapat mengakses data untuk digunakan sesuai keperluan. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha dapat lebih ditingkatkan, dan para  pengguna data akan memperoleh gambaran mengenai administrasi pertanahan secara tepat dan akurat, mudah dan dapat  dipertanggungjawabkan, tanpa melalui birokrasi yang panjang dan rumit.

Data MPBM setiap tahun diverifikasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota atau pada saat pergantian Lurah/Kepala Desa. Data tersebut harus sama persis dengan buku tanah yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, hingga asset Negara dan asset bangsa dapat termonitor dari BPN RI.

Keberadaan data administrasi pertanahan ini diharapkan dapat memberi banyak keuntungan bagi masyarakat luas. Kondisi seperti itu diharapkan bisa memberi kontribusi bagi negara, dalam membangun kemandirian bangsa dengan pemberdayaan dan menggalang partisipasi masyarakat untuk membangun ekonomi pedesaan dan kawasan. Lebih dari itu, juga untuk memperkokoh penyelenggaraan pemerintahan desa yang modern (modernisasi desa). Gerakan rakyat secara serempak di seluruh wilayah NKRI dalam kurun waktu 5 tahun, diharapkan bisa merajut kembali ke-Bhinneka Tunggal Ika-an bangsa Indonesia sebagaimana harapan para pendiri bangsa, sehingga fungsi tanah sebagai perekat NKRI dan untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan. Momentum 100 tahun  kebangkitan Nasional ini, menurut Bambang S. Widjanarko, sangat tepat untuk mencanangkan pembangunan Manajemen Pertanahan Berbasis Masyarakat, yang dilaksanakan serempak di seluruh wilayah Indonesia .

Perlunya Revitalisasi Fungsi Sertifikat Tanah


Fungsi sertifikat tanah sebagai recht cadastral perlu direvitalisasi, bukan sekadar untuk memberikan kepastian dan jaminan hukum  hak atas tanah tetapi mestinya juga menjadi alat kendali untuk kemakmuran yang berkeadilan bagi rakyat  NKRI  dan menjaga kelestarian kualitas lingkungan hidup.

“BPN seharusnya tidak hanya sekadar menerbitkan sertifikat tanah, tetapi harus bisa memastikan, setiap bidang tanah dapat menjamin kelangsungan pembangunan, kemasyarakatan dan kebangsaan yang berkelanjutan, sesuai UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok - Pokok Agraria (UUPA),”  ujar  praktisi pertanahan Bambang S. Widjanarko,  di Jakarta kemarin. 

Dalam UUD 45 mengamanatkan, negara mengatur sumber-sumber ekonomi untuk kemakmuran rakyat yang berkeadilan dengan paham sosialisme Indonesia dengan semangat gotong royong.

Perlunya segera di wujudkan  UU Pertanahan sebagai payung hukum bagi pelaksanaan UUPA dan penataan kembali Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) berdasarkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 untuk memberikan perlindungan rakyat miskin.

Alasannya adalah karena UU Pertanahan memuat azas-azas, ajaran dan filosofi hukum Pertanahan yang menjabarkan hak keperdataan orang atas tanah, sedangkan UU Agraria/UUPA adalah peraturan pelaksanaan bagi orang dalam hubungan pengelolaan tanah agar berhasilguna untuk dinikmati orang dan masarakat. Karena itu pelaksanaan UUPA harus dengan acuan UU Pertanahan, sebagai payung hukumnya, agar tidak merugikan rakyat, karena sengketa yang terus menerus tanpa penyelesaian dengan dasar hukum yang kuat.

Indonesia hingga kini belum memiliki UU Pertanahan yang mengatur Hukum Pertanahannya sebagai pedoman acuan bagi pelaksanaan UUPA, maka banyak sengketa yang tidak dapat dibedakan apakah merupakan sengketa tanah atau agraria. Akibatnya semua sengketa diselesaikan berdasarkan kebijakan pejabat eksekutif yang hanya mengacu pada UUPA yang lepas kendali dari payung hukum yang seharusnya diacu yaitu Hukum Pertanahan melalui UU Pertanahan. Karena itu banyak keputusan penyelesaian sengketa yang justru ditolak masarakat dan menimbulkan sengekta baru, sebab keputusannya selain tidak memenuhi tuntutan rasa keadilan masyarakat, juga karena para penegak hukum tidak memiliki acuan dasar untuk menilai benar tidaknya atau adil tidaknya tuntutan dalam sengketa yang terjadi.

Bambang juga mengatakan perlunya aparat BPN dari pusat sampai ke Kabupaten/Kota harus memahami esensi UUPA, agar bisa memberikan pencerahan pada birokrasi di luar BPN dan masyarakat, serta bisa melaksanakan  tugas pokok dan fungsinya dengan benar. Karena itu aparat BPN harus memahami anatomi pertanahan, mampu menjabarkan amanat para pendiri bangsa, bahwa tanah sebagai perekat NKRI dan sebagai wahana kehidupan yang harmonis bagi langgengnya Bhinekka Tunggal Ika. “Harus dipahami juga bahwa tanah menyangkut aspek poleksosbudhankamnaskum dan teknis,” ujar Direktur Pengolahan Tanah Negara, Tanah Terlantar & Tanah Kritis BPN RI itu.

Untuk menjaga wilayah NKRI, BPNRI  seharusnya segera memasang tugu – tugu kadastral di wilayah perbatasan dan  pulau – pulau  terluar. Selain untuk mengetahui koordinat wilayah NKRI, hal itu juga berfungsi sebagai pengamanan hukum dan  administrasi pertanahan.

Sedangkan untuk bisa memahami anatomi pertanahan, yang digambarkan dalam database P4T di lapangan, diperlukan program pemberdayaan masyarakat. yang demokratis.  Hal itu dilakukan dengan program Manajamen Pertanahan Berbasis Masyarakat (MPBM), yang sudah diujicobakan di 35 desa/kelurahan di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu, tahun 2006. Program itu memberdayakan  anggota masyarakat sebagai motor penggerak. “Melalui rembug desa dibentuk Tim Sembilan, dipilih empat orang pemuda sebagai tim pengumpul data dan lima orang tokoh masyarakat sebagai tim verfikasi data,” tutur mantan Kakanwil BPN Jawa Tengah ini.

Dijelaskan, dalam prakteknya, masyarakat mematoki tanahnya masing-masing, BPN Kab/Kota menyiapkan Peta Dasar/ Kerja untuk memplotting sket bidang tanah yang dihasilkan oleh Tim Sembilan, dan mensupervisi administrasi pertanahan di Desa/Kelurahan.

Peta dasar diambil dari Peta Citra / Peta Google / Peta Minut Jantop AD / Peta Kehutanan / Peta Sismiop, dan sebagainya. “Hasil pendataan bidang tanah tersebut juga bisa digunakan kelompok masyarakat desa untuk merencanakan optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan tanah yang dapat menciptakan lapangan kerja sekaligus mengentaskan kemiskinan,” tandas Bambang.

Dalam hal ini, pemerintah hanya memfasilitasi dan supervisi berupa asset reform (sertifikasi tanah) dan akses reform, seperti permodalan, keterampilan, produksi, industri rumah tangga, packing, pemasaran, dan sebagainya.

Bambang menambahkan, tahun 2007, tiga kabupaten yakni Sragen, Purbalingga dan Pemalang menerapkan program MPBM secara serentak di seluruh desa/kelurahan, sementara kabupaten/kota lainya melaksanakan secara sporadis di beberapa desa. “Tahun 2008, MPBM  juga diaplikasikan di Kabupaten Maluku Tenggara yang sarat dengan sengketa tanah ulayat. Sebab program ini dapat mencegah dan menyelesaikan sengketa tanah yang banyak terjadi di masyarakat,” tambahnya.

Sebenarnya MPBM adalah penjabaran dari perintah Tap MPR No.IX tahun 2001 dan Kep MPR No.V tahun 2003, dimana dalam pelaksanaan reforma agraria didahului dengan pendataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang selama ini tidak pernah dilaksanakan secara konsekuen.

Hasil MPBM juga dapat dikros-cek dengan peta aset tanah milik pemerintah, baik dari sumber APBN/D, hasil nasionalisasi aset milik asing di era ORLA, yaitu tanah - tanah PJKA, PTPN, PELNI, Pelabuhan dan pengawasan tanah – tanah ex perkumpulan kelompok cina eksklusif di era ORBA (buku merah putih)  serta tanah – tanah yang dikuasai oleh TNI dan POLRI setelah kemerdekaan.

Aset Tanah milik atau yang dikuasai Pemerintah tersebut nantinya bisa di manfaatkan untuk menggerakkan ekonomi nasional dengan cara mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatannya mengingat lokasinya yang kebanyakan sangat strategis. Pemanfaatan tanah tersebut bisa diperuntukkan bagi kepentingan perlindungan rakyat miskin (pasar tradisional, rusunewa),  infrastruktur, memperbaiki kualitas lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan pangan, menciptakan sumber energi baru, pembangunan transportasi massal orang dan barang (rel kereta api fourth track dari Banda Aceh sampai Banyuwangi) serta cadangan umum yang bersifat strategis bagi keperluan negara.

Untuk melangkah ke sana, diperlukan koordinasi dan sinergitas BPNRI, Depdagri, Depkeu, Meneg BUMN, Menhut, Mentan, Meneg Bappenas dengan koordinasi Menko Ekuin.

Hal itu dikemukakan, menanggapi terkaitnya kemiskinan dan kebijakan yang menyangkut pertanahan sehingga diperlukannya  intervensi politik dan sosial untuk memecahkan kebuntuan kemiskinan dengan operasionalisasi kebijakan yang mampu menyalurkan kreatifitas masyarakat yang memiliki seribu strategi alternatif melawan kemiskinan, serta kaitannya dengan penguatan solidaritas sosial.

Oleh: Bambang.S Widjanarko
Praktisi Pertanahan

Pengertian Tanah (Sebagai Pengetahuan Dasar/Elementer Keagrariaan)


PENGANTAR

Awal istilah TANAH yang ada pada UUPA (Undang – Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang biasanya disebut Undang-Undang Pokok agraria atau UUPA) sama dengan PERMUKAAN BUMI atau sama artinya dengan tanah yang dimaksud dalam lagu kebangsaan Indonesia Raya yaitu “tanah airku” bukan “lahan airku”. Dan sekarang telah berkembang berbagai istilah yang mencoba membedakan tanah dan lahan, katanya hanya karena karena ingin mengindonesiakan istilah asing antara “Land(=lahan)” dan “Soil (=tanah)” atau ada udang dibalik rebutan kewenangan sebagaimana tanah adalah subsistem dari ruang berdasarkan apa yang didefinisikan menurut Undang-Undang Penataan Ruang.

Pengembangan Istilah tersebut adalah hasil rekayasa / pengembangan hukum yang sarat dengan duplikasi yang dampaknya dirasakan hingga saat ini yaitu penggunaan dan pemanfaatan sumber – sumber agraria belum mampu mengatasi kemiskinan yang melanda Indonesia. Pengelolaan sumber daya agraria tidak sinergis dan kompherensif (demikian pendapat pemenang hadiah nobel ekonomi tahun 2006) sehingga pengentasan kemiskinan belum berhasil walau sudah diupayakan sejak tahun 1976.

Oleh karena makna kata “TANAH” telah amat menyimpang dari sumber aslinya yaitu UUPA, maka pengetahuan elementer keagrariaan ini berfokus pada apa arti “TANAH MENURUT UUPA”.

Tulisan ini saduran bebas dari UUD 1945 dan UUPA terutama disarikan dari bagian : menimbang, berpendapat, memperhatikan, memutuskan, pasal 1 s/d pasal 19, penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal serta pidato-pidato pengantarnya dan jawaban Ketua DPR Gotong Royong saat UUPA diundangkan.

Semoga melalui pengetahuan elementer/dasar keagrariaan ini dapat menyadarkan pihak – pihak yang kreatif yang bernaung dibalik rebutan kewenangan kembali azas dasar (BACK TO BASIC) yang dianut UUPA dan semua pihak yang mempelajari masalah keagrariaan memahami betul makna “TANAH” sesuai dengan peraturan dasarnya yaitu UUPA.

“Pemerhati Masalah Pertanahan”

TANAH ADALAH :

PERMUKAAN BUMI DAN RUANG
TANAH sama dengan PERMUKAAN BUMI adalah karunia TUHAN YANG MAHA ESA (Pasal 1 ayat 2 Jo Pasal 4 ayat 1), diartikan sama dengan RUANG pada saat menggunakannya karena termasuk juga tubuh bumi dan air di bawahnya dan ruang angkasa di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah dalam batas – batas menurut undang – undang ini dan peraturan – peraturan lain yang lebih tinggi.

SESUATU YANG MAGIS
            Berpijak pada sifat materi sebagai unsur pembentuk alam semesta, TANAH MEMPUNYAI SIFAT MAGIS, mengandung semua unsur alam semesta, merupakan komponen tubuh fisik makhluk hidup, MINIATUR DARI ALAM SEMESTA (MIKRO KOSMOS), ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, harus dipelihara atau diusahakan dengan ketekunan, saling menghargai, ketulusan, kejujuran dan keharmonisan SUPAYA TANAH, ALAM SEMESTA DAN MANUSIA bersahabat dengan rukun, harmonis dan saling menguntungkan dalam satu kesatuan ekosistem bukan saling merugikan. Mereka bertiga dalam satu kesatuan ekosistem tidak luput dari evolusi waktu dengan segala perubahan – perubahan yang bersifat alamiah dan gejolak / revolusioner. Perubahan – perubahan dapat terjadi membuat diantara mereka “tersiksa” karena proses perubahan revolusioner, yang membuat “kaget” satu sama lain, sebagai proses kalibrasi pada saat ketidakharmonisan terjadi.
            Atas dasar sifat magis dari tanah, maka sifat, adat dan budaya masyarakat telah diakomodasikan dalam peraturan perundangan pertanahan, sebagaimana tercermin dalam Pasal 3 dan 5 UUPA :

Pasal 3
Dengan mengingat ketentuan – ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat (di dalam perpustakaan adat disebut “beschikkingsrecht), sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan – peraturan lain yang lebih tinggi.

 Penjelasan
Hukum Agraria Belanda “Agrarische Wet” tidak mengakui adanya hak ulayat dan sejenisnya, sehingga saat pembukaan hutan besar – besaran, masyarakat hukum adat diabaikan . UUPA mengakui hak adat sepanjang masih ada, dengan mendengar pendapatnya dan memberikan semacam “recognitie”, yang memang berhak menerimanya selaku pemegang hak ulayat, tetapi masyarakat tidak boleh menghalangi program nasional atau program pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan.

Pasal 5
Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta peraturan – peraturan yang tercantum dalam undang – undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur – unsur yang bersandar pada hukum agama.

Penjelasan
            Penegasan bahwa hukum adat dijadikan dasar dari hukum agraria yang baru / UUPA karena sesuai dengan kesadaran hukum dari pada rakyat banyak. Hukum agraria yang lama terdapat dualisme yaitu di satu pihak hukuk tanah tunduk pada hukum adat dan di lain pihak tunduk pada hukum barat yang berpokok pada ketentuan – ketentuan dalam Buku II Kitab Undang – undang Hukum Perdata Indonesia.

SUMBER DAYA EKONOMI
Oleh karena  bumi tidak pernah bertambah besar, kecuali semakin tua mengikuti perubahan waktu, maka tanah atau permukaan bumi merupakan barang terbatas, sumber daya yang bernilai ekonomis paling strategis, langka dan semakin langka karena manusia selalu bertambah jumlah dan nafsunya, sementara tanah tidak bertambah atau tidak diperbaharui, bahkan bertambah tua / lumpuh / karena proses waktu sekalipun tidak digunakan. Dari segi persediaan (supply), tanah merupakan barang langka sehingga memiliki fluktuasi ekonomis yang tidak normal, oleh karenanya manusia rela berperang memperebutkannya, sejalan dengan pepatah jawa “sedumuk bathuk senyari bumi den lakoni taker pati”.

Sumber – sumber agraria adalah bumi (permukaannya disebut TANAH), air (air permukaan, air bawah tanah, air laut) dan, ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya (tambang) dengan kata lain diantara TANAH, AIR, RUANG ANGKASA dan TAMBANG maka TANAH yang memiliki nilai paling strategis karena TAMBANG, AIR dan RUANG ANGKASA semua terikat dan melekat pada TANAH.

Karena bumi tidak luput oleh pengaruh waktu, bahwa degradasi bumi tetap terjadi walaupun dibiarkan tidak dieksploitasi, maka apalagi dieksploitasi wajib bagi siapa saja menjaga kesuburannya serta mencegah kerusakannya agar tanah dapat dimanfaatkan untuk generasi yang akan datang. (Pasal 15)
Demikian langkanya tanah tersebut karena tidak akan pernah bertambah luas permukaan bumi itu, maka penguasaan tanah pertanian milik pribadi mutlak dibatasi luasannya, sedangkan untuk tanah non pertanian dibatasi jumlah bidangnya agar pihak lain memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses tanah.

PEREKAT NKRI
            Seorang rela mati bila tanahnya diklaim atau diduduki orang lain. Suatu bangsa perang berkepanjangan karena perebutan teritorial. Semakin dewasa paham demokrasi, semakin “cerdik” strategi memperluas teritorial. Ingat kasus pulau Nipah pulau terluar NKRI yang berbatas dengan Singapura, membuat batas Singapura meluas ke arah NKRI karena penambangan golongan C pasir laut membuat pulau tersebut tenggelam hanya demi kepentingan lokal atau sesaat. Begitu mengerikan dampak terhadap keutuhan NKRI bila urusan pertanahan diserahkan menjadi urusan rumah tangga Daerah.
            
            Secara tegas UUPA menyatakan sifat Nasional urusan pertanahan sebagaimana Pasal 1 dan Pasal 2 UUPA, dan kalaupun terjadi pembagian kewenangan pemerintahan demi efisiensi dan efektifitas penyelenggaraannya, wewenang mengatur yang bersumber dari hak menguasai dari Negara berdasarkan Pasal 2 UUPA maksimum dapat dikuasakan atau medebewind (bukan diserahkan / bukan diotonomikan) kepada Daerah dan masyarakat – masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan Peraturan Pemerintah.

PEMBANGUN KONDISI KEBERSAMAAN / HARMONIS
            Manusia sejak lahir sudah hidup secara berkelompok mulai dari keluarga, rukun tetangga, dusun, kampung, desa, kelurahan, kabupaten, provinsi, bangsa dan negara. Dengan kata lain manusia, secara alamiah disebut makhluk ganda, memiliki sifat individu dan sekaligus memiliki rasa solidaritas ciri utama dari makhluk sosial. Kedudukan tanah juga diwarnai oleh sifat manusia, yaitu sebagai benda ekonomi yang harus dibatasi dengan patok batas permanen dan sama- sama diakui oleh tetangga yang bersebelahan, juga sebagai aset sosial (hak atas tanah berfungsi sosial sebagaimana Pasal 6 UUPA) yang mana pemiliknya tidak patut bersikukuh terhadap tanahnya bila penduduk sekitarnya membutuhkannya (kepentingan orang banyak memerlukannya), bahkan untuk kepentingan umum hak atas tanah bisa dicabut (Pasal 18 UUPA).
             
            Fungsi sosial hak atas tanah pembangun azas kebersamaan yang ingin diwujudkan oleh UUPA misalnya seorang yang hanya mampu mengolah tanahnya dengan produksi lebih rendah karena sambilan, sebaiknya merelakan tanahnya dikerjakan orang lain yang lebih mampun memberi hasil lebih tinggi (Pasal 6 Jo Pasal 10 UUPA). Karena hasil yang lebih tinggi berguna bagi kesejahteraab orang lebih banyak.
            
             Terhadap tanah pertanian, yang dilarang apabila yang memiliki bukan petani (Pasal 10), kecuali PNS untuk persiapan masa pendiun dengan luasan terbatas. Larangan diberlakukan juga bagi pemilik tanah yang bertempat tinggal di luar kecamatan letak tanah yang disebut pemilikan secara absente (kecuali kecamatan berbatasan). Jadi tanah pertanian hanya boleh dimiliki oleh petani dan / atau tidak absente.
             
           Pengaturan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan tanah sebagaimana yang disebut dengan rencana tata guna tanah juga berfungsi sebagai pembangun azas kebersamaan karena sifatnya berjenjang yaitu rencana tata guna tanah skala nasional memayungi rencana tata guna tanah skala provinsi selanjutnya menjadi payung atau pedoman bagi rencana tata guna tanah tingkat Kabupaten / Kota.  Mekanisme pengendaliannya melalui pengesahan peraturan daerah oleh pemerintah yang lebih tinggi sebelum dinyatakan sah sebagai acuan pembangunan (Pasal 14 UUPA).
           
         Kebersamaan juga dibangun melalui peniadaan ketimpangan dalam pemilikan tanah pertanian sehingga memiliki tanah melampaui luas maksimum yang diperkenankan dalam suatu kabupaten (yang biasanya ditetapkan berdasarkan kepadatan penduduk) dilarang (Pasal 7 UUPA).
    
           Kebersamaan juga dibangun melalui larangan adanya praktik monopoli swasta dalam lapangan agraria (Pasal 13) kecuali diselenggarakan dengan Undang – undang. Kerjasama yang mengandung unsur pemerasan atau penindasan dilarang antara pemilik dan penggarap atau pihak yang ekonomis kuat atas yang ekomonis lemah. Usaha bersama di lapangan agraria lebih disarankan dengan bentuk kooperasi (Pasal 10,11 dan 12 UUPA).

PEMBANGUN SISTEM KEMASYARAKATAN NON DISKRIMINASI
            Dalam hal pewarisan adat dan agama terdapat perbedaan antara wanita dan pria  dalam memperoleh porsi warisan. UUPA tidak membedakan antara wanita dan pria dan juga tidak membedakan suku bangsa dan agama. Hanya WNI yang dapat mempunyai hubungan penuh dengan tanah dan wanita maupun pria memiliki kesempatan yang sama (Pasal 9 UUPA).

PENGAMAN KEPASTIAN KEPENTINGAN PRIBADI
            Pengaturan dan penyelenggaraan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan tanah mengutamakan kepentingan kelompok bukan berarti kepentingan pribadi tidak diakui. Hak atas tanah lahir dibawah naungan kepentingan umum adalah sejalan dengan konsepsi evolusi alam semesta yaitu suatu konsepsi/kaidah dimana kepentingan individu selalu mempertimbangkan keunggulan kepentingan bersama / umum. Hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 4 yang terdiri dari : hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut dahulu yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana Pasal 16 UUPA adalah wewenang yang diberikan kepada pemegang hak untuk menggunakan tanah dalam arti ruang yaitu permukaan bumi di atas dan di bawahnya, sebatas yang diperlukan bagi operasional penggunaan dan pemanfaatan tanah yang dikuasainya sesuai dengan batasan – batasan yang ada menurut rencana tata guna tanah (Pasal 2 Jo Pasal 14 UUPA).

ASET TIDAK BERGERAK BERSIFAT UNIK YANG SISTEM ADMINISTRASINYA BUKAN LAYANAN PUBLIK BIASA.
Supaya hal tersebut memiliki kepastian hukum baik kepastian kewenangan / hak maupun kewajiban potensial yang menyertainya demi kepentingan kelompok yang lebih luas / umum (Pasal 14 dan 18 UUPA Jo PP 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah) maka hubungan hukum dan perbuatan hukum atas tanah harus didaftarkan secara tertulis baik posisinya, subyek yang menguasai atau yang berhak, maupun jenis penggunaan tanah yang diijinkan termasuk kewajiban / batasan-batasan yang dikenakannya serta perbuatan hukum yang dialami oleh tanah tersebut (Pasal 19 UUPA Jo PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah).

Salinan dokumen pendaftarannya tersebut dipegang oleh yang bersangkutan yang disebut sertipikat tanah yang merefleksikan hal yang sama dengan arsip hidup yang ada di Kantor Pertanahan (buku/Warkah Tanah). Arsip hidup sama dengan arsip yang tidak akan/pernah dimusnahkan seperti arsip lainnya artinya selalu dipelihara baik perubahan subyeknya, perubahan jenis haknya maupun perubahan pengenaan kewajiban penatagunaan tanahnya.

Oleh karena sertipikat sebagai dokumen tertulis tentang tanah dengan muatan multi makna, meliputi :
Permukaan bumi dan ruang
Sesuatu yang magis
Sumber daya ekonomi
Perekat NKRI
Penstimulasi kondisi kebersamaan / harmonis
Pembangun sistem kemasyarakatan non diskriminasi
Pengaman kepastian kepentingan pribadi
Aset tidak bergerak bersifat unik yang sistem administrasinya bukan tata usaha layanan publik biasa.

Tanah adalah benda tidak bergerak menopang multi aspek, karena jumlahnya terbatas, memiliki nilai ekonomis semakin tinggi bila kepadatan penduduknya semakin tinggi pula. Sebidang tanah tidak bisa mensubstitusi / menggantikan bidang tanah yang lain karena baik letak, sifat maupun daya dukunya bersifat unik.

Karena bersifat unik serta memikul makna multi aspek, maka sistem pengadministrasiannya bukan seperti administrasi aset pada umumnya. Pelayanan penerbitan sertipikat tanah merupakan satu paket kegiatan yang mulai sejak (1) Penataan,  (2) Pemberian / penerbitan Surat Keputusan hak atas tanah, (3) Pendaftaran hak atas tanah, hingga (4) Pengendalian bidang tanah.

Maka pelayanan sertipikat tidak tepat diklasifikasikan sebagai produksi layanan umum masyarakat semata, bahkan sertipikat lebih berperan sebagai alat pengendali bagi Pemerintah dan Masyaraat agar hubungan hukum dan perbuatan hukum antara subyek (pemilik atau yang menguasai) dan obyek (sebidang tanah) selalu dalam koridor perwujudan masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Azas keadilan dan pemerataan diperhitungkan bagi seluth rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke dalam wadah NKRI. Maka sudah sewajarnya Pulau Jawa sebagai penyangga pangan nasional tidak dengan mudahnya melakukan konversi sawah lestari, masyarakat yang berdomisili dan hidup di daerah hulu yang berfungsi sebagai penyangga air permukaan maupun air bawah tanah serta pengendali sedimentasi, sudah sewajarnya mengekang kepentingan ego ekonomisnya menanam tanaman semusim misalnya kentang/tembakau yang memiliki nilai ekonomi dengan mengabaikan pelestarian lingkungan hidup atau membiarkan tetangga di bawahnya keseringan menderita kebanjiran atau kekeringan.

Azas keadilan dan sebesar-besar kemakmuran rakyat NKRI merupakan sifat Nsional dari manajemen pertanahan, maka database bidang tanah harus dikelola melalui sistem jaringan online se Indonesia / terpusat seiring dengan sistem kependudukan (misalnya nama di KTP yang bersifat nasional sama dengan nama di sertipikat tanah, yang diunikan oleh tanggal lahir dan nama Ibu Kandung). Demikian langkanya tanah tersebut karena tidak akan pernah bertambah luas permukaan bumi itu, maka penguasaan tanah milik pribadi mutlak dibatasi luasannya. Dengan terpusat maka ketentuan batas maksimum pemilikan tanah dapat diterapkan.

Pemahaman masyarakat umum yang telah berkembang saat ini telah menyimpang dari UUPA. Penyelenggaraab pendaftaran tanah yang mendasarkan PP 10 Tahun 1961, saat ini telah dicabut diganti dengan PP 24 tahun 1997, yang menurut UUPA adalah kewajiban pemerintah. Penerbitan sertipikat telah menjadi layanan publik semata-mata, bahkan Pemerintah mencari uang dalam menerbitkan sertipikat tanah (karena terbatasnya anggaran negara atau karena belum menyadari pentingnya kedudukan manajemen pertanahan bagi kemajuan bangsa), dan karena mencari uang maka banyak pihak berpersepsi dapat diotonomikan sebagai sumber penghasilan Pemerintan Daerah.

Mekanisme penerbitan sertipikat tanah dimulai dari : pertama, identifikasi rekomendasi / persyaratan penataan dan pengaturan pertanahan, dilanjutkan, kedua, dengan proses pemberian dan penetapan jenis hak dan ketiga, dilanjutkan dengan penduplikasian kegiatan pertama dan kedua, yang disebut “sertipikat tanah” yang dipegang oleh yang bersangkutan, sedangkan buku tanah / warkah adalah arsip hidup disimpan di kantor pertanahan, keempat, diakhiri dengan pengendalian bidang tanah guna memenuhi persyaratan penataan pertanahan.

Oleh karena sertipikat berproses mulai dari kegiatan kesatu, kedua, ketiga dan keempat merupakan satu rangkaian kegiatan utuh dari manajemen pertanahan maka, pensertipikatan tanah bukan layanan publik seperti yang umum dikenal seperti layanan Surat Ijin Mengemudi, STNK, KTP dll.

Sertipikasi tanah adalah produk final dari manajemen pertanahan yang berfungsi sebagai alat bukti pemilikan sekaligus sebagai sarana pengendali bidang tanah menuju tanah untuk kemakmuran dan keadilan serta menjamin kelangsungan pembangunan berkelanjutan bagi seluruh rakyat NKRI. Oleh karenanya maka penerbitan sertipikat tanah hanya dapat dikelola dalam satu sistem terpusat.


Catatan : 
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dari perenungan selama mengabdi 33 tahun sebagai PNS Agraria /Pertanahan, semoga berguna untuk pencerahan semua orang yang masih berhubungan dengan tanah di NKRI

Minggu, 14 Oktober 2012

Sejarah Singkat Hukum Agraria di Indonesia



A. Masa Sebelum Agrarische Wet 1870


Sebelum adanya peraturan pertanahan yang di buat oleh Belanda di Indonesia, Indonesia saat itu telah memiliki hukum pertanahan sendiri. Hukum pertanahan tersebut berasal dari hukum adat masing-masing daerah, karena pada saat itu belum ada persatuan antar suku dan bangsa. Hukum pertanahan adat itu sampai sekarang masih berlaku dan sering disebut hak ulayat adat.

Secara singkat pengertian dari tanah ulayat adalah tanah yang di miliki oleh suatu masyarakat adat yang tatacara kepemilikanya memiliki aturan yang khas tiap-tiap daerah. Luas tanah ulayat tidak mampu didefinisikan secara pasti namun kebiasaan masyarakat adat utuk menentukan luas tanah ulayat dengan cara seluas mata memandang adalah milik masyarakat adat tersebut. Tanah ulayat merupakan tanah milik adat (masyarakat adat) dengan pemisahan antara tanah dengan bangunan yang di atasnya (pemisahan horizontal). Tiap daerah memang memiliki perbedaan tatacara kepemilikan tanah ulayat namun jika di gambarkan secara umum, ketika salah satu individu pada masyarakat adat ingin membuka lahan baru maka dia harus mlakukan mekanisme :


  1. Mabali. Mubali pemberian tanda batas tanah oleh individu anggota masyarat adat (seperti rotan di atas pohon).
  2. Musyawarah dengan ketua adat. Meminta ijin pada ketua adat untuk membuka lahan yang telah ditandai.
  3. Membuka Tanah. Membuka tanah dengan komunal (bergotongroyong / bersama-sama)
  4. Mengusahakan yaitu menanami lahan, membangun rumah, berburu, dll
  5. Timbul Hak Milik. Timbulnya hak milik tidak berarti mutlak kepemilikan individu anggota masyarakat adat.

B. Masa Agrarische Wet 1870 – 1945


Sesuai dengan sistem pemerintahan pada jaman Hindia Belanda, daerah Indonesia dibagi atas 2 bagian yang mempunyai lingkungan hukum sendiri yaitu :

  1. Daerah yang diperintah langsung oleh atau atas nama Pemerintah Pusat dan disebut dengan Daerah Gubernemen.
  2. Daerah-daerah yang tidak diperintah langsung oleh Pemerintah Pusat yang disebut dengan daerah swapraja (Dirman, 1952: 13).

Menurut pasal 21 ayat (2) Indische Staatsregeling (IS), bahwa peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Pusat hanya berlaku di daerah-daerah gubernemen saja. Jika peraturan-peraturan Pemerintah Pusat akan diberlakukan di daerah Swapraja harus dinyatakan dengan tegas di da1am peraturah tersebut bahwa juga berlaku untuk daerah Swapraja atau ditegaskan dengan suatu peraturan lain. Sebagai contoh : Pasal 1 Agrarisch Besluit (S. 1870 -118) tentang “tanah negara’ (Staatsdornein) tidak berlaku untuk daerah-daerahswapraja. “Tanah mentah “ (Woeste gronde) di daerah-daerah swapraja tidak ditetapkan siapa pemiliknya menurut Pasal 1 Agrarisch Besluit. Secara singkat pemerintah belanda mulai memberlakukan Agrarische Wet kepada pengusaha swasta asing atas desakan dari para kolongmerat belanda dan aktifis HAM dari Belanda yang mengecam kultur selsel (kerja rodi). Secara logis, culture stelsel merugikan pemilik modal swasta yang ingin berinfestasi karena pembatasan kepemilikan tanah oleh pemerintah dengan maksimal sewa tanah 20 tahun. Setelah berlakunya Agrarische Wet hak erfpacht mulai dapat di terapkan pada Indonesia. Seiring berjalanya waktu praktek hak erfpacht mulai bergeser menjadi hak eigendom dan pemerintah Belanda merasa cultur stelsel memberi keuntungan kepada pemerintah sehingga terjadilah percampuran hukum pada Agrarische Wet. Dengan kebijakan pemerintah Belanda Agrarische Besluit (Stb 1870 No. 118) Pasal 1 AB : “Semua tanah yang pihak lain tidak dapat membuktikan, bahwa tanah itu tanah eigendomnya adalah domein Negara” Dengan adanya pasal tersebut pihak kesultanan Kerataon Yogyakarta membuat peraturan : RIJKSBLAD Yogyakarta 1918 No. 16 : “ Sakabehi bumi kang ora ono tondo yektine kadarbe ing liyo mawawa wenang egendom dadi bumi kagungane keratin ingsun Ngayugjokarto”Artinya :
Semua bumi (tanah) yang tidak memiliki tanda bukti (hak milik) eigendom, maka menjadi hak milik keraton Jogjakarta.Pada akhirnya bergantilah kependudukan Belanda tergantikan oleh Jepang. Pada pendudukan Jepang yang singkat, hukum agrarian tak sempat terjamah untuk mengalami perubahan peratuaran oleh pemerintah jepang.

 C. Masa Sebelum UUPA (1945-1960)



Dalam penyusunan dasar-dasar Hukum Agraria dimulai sejak tahun 1948 untuk menggantikan ketentuan-ketentuan pertanahan warisan Hindia Belanda yaitu dengan pembentukan “Panitia Agraria” yang berkedudukan di Jogjakarta yaitu disebut “Panitia Jogja” yang dibentuk berdasarkan Penpres tanggal 21 Mei 1948 No. 16 yang diketuai oleh “Sarimin Reksodiharjo” yang menjabar pada saat itu sebagai Kepala bagian agraria Kementrian dalam negeri yang beranggotakan:
  1. Badan kementrian & Jawatan.
  2. Anggota-anggota Badan Pekerja KNIP yaitu yang mewakili organisasi tani.
  3. Mewakili organisasi tani dan buruh.
  4. Wakil-wakil dari serikat buruh pertanian.
Panitia Jogja bertugas untuk :
memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang soal-soal Hukum pemerintahan.
merancangkan dasar-dasar hukum tanah yang memuat politik agraria.
Serta merancang perubahan, pergantian, pencatutan peraturan lama baik dari sudut legislatif baik dari sudut praktek yang menyelidiki soal-soal hukum tanah.
Pekerjaan panitia Jogja dilaporkan pada panitia pemangku kerja dengan No. 22/PA yaitu  mengenai asas-asas yang akan merupakan dasar hukum agraria yang baru dengan usulan sbb :

  1. Dilepaskannya azas-azas domein dan adanya pengakuan hak ulayat
  2. Diadakannya peraturan yang memungkinkan diperbolehkannya hak perseorangan yang kuat yaitu hak milik yang dapat dibebani dengan hak tanggungan, pemerintah hendaknya jangan memaksakan hak yang lemah kepada yang lebih kuat, perkembangan tersebut.
  3. Supaya diadakan penyelidikan dahulu dalam peraturan negara lain terutama negara-negara tetangga, supaya orang asing dapat/tidak memiliki hak milik atas tanah.
  4. Perlu diadakannya penetapan luas minimum tanah untuk menghindari perbedaan antara petani kecil dengan petani yang memiliki tanah yang lebihluas sehingga dapat memberikan tanah yang cukup bagi petani kecil sekalipun bisa hidup sederhana dari hasil pertanian ditentukanjumlahnya minimal 2 hektar.
  5. Perlu adanya penetapan luas maksimum seseorang yang memiliki tanah pertanian yaitu 10 hektar.
  6. Kemudian setelah negara RI sebagai negara Kesatuan Republik Indonesia maka berdasarkan Kepres tertanggal 19 Maret 1951 No. 36 tahun 1951 Panitia Yogya dibubarkan kemudian dibentuk “PANITIA JAKARTA” yang diketuai oleh “Sarimin Reksodiharjo” pada tahun 1953 yang pada saat itu berjabat sebagai pejabat politik. Panitia ini beranggotakan pejabat-pejabat dari berbagai kementrian, dan jawatan serta wakil-wakil dari organisasi tani. Pada tahun 1953 Sarimin Reksodiharjo digantikan oleh Singgih Praptodiharjo, karena Sarimin diangkat sebagai Gubernur di Nusa Tenggara.


Adapun usulan yang dapat diberikan dalam pembentukan agraria :
  1. Mengadakan batasan minimal luas tanah yaitu 2 hektar.
  2. Ditentukan luas batas adalah 25 hektar.
  3. Yang dapat memiliki tanah untuk pertanian kecil adalah warga negara asli dan warga negara bukan asli.
  4. Badan hukum tidak diberikan kesempatan untuk mengerjakan tanah pertanian, untuk pertanian kecil diterima bangunan hak milik, hak pakai, hak usaha.
  5. Hak ulayat disetujui untuk diatur atas kuasa UUD Dasar Pokok Agraria.
Pada tanggal 29 Maret 1951 dikeluarkan Keppres No. 5/1955 yaitu dengan dibentuknya Kementrian agraria, dengan tugas : untuk mempersiapkan perundang-undangan agraria nasional dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Ketentuan UUD 1950. Dengan dibentuknya Kementrian agraria nasional yang diketuai oleh Goenawan.

Nampak hasil pemerintah yang sungguh-sungguh untuk membentuk pembaharuan hukum agraria. Namun susunan dan cara kerjanya panitia ini tidak dapat diharapkan sebagaimana mestinya. Maka Kementrian Nasional dibubarkan sesuai dengan Keppres No. 1 tahun 1956 pada tanggal 14 Januari 1956 dan dibentuk Panitia Urusan Negara Agraria yang berkedudukan di Jakarta yang diketuai oleh Soewatijo Soemodilogo yang menjabat pada saat itu sebagai Sekjend Kementrian Agraria.
Panitia ini beranggotakan :
  1. Pejabat-pejabat dari berbagai kementrian dan jawatan
  2. ahli-ahli hukum adat
  3. Wakil-wakil dari beberapa organisasi tani

Panitia ini bertugas : untuk mempersiapkan Rancangan Undang-undang Pokok Agraria dalam jangka waktu 1 tahun harus selesai pada tahun 1951. Ada beberapa hal pokok yang penting dalam RUUPA :

  1. Dihapusnya azas domein dan diakuinya hak ulayat yang harus tunduk kepada kepentingan umum atau negara.
  2. Asas domein diganti dengan hak kekuasaan Negara
  3. Dualisme hukum agraria dihapuskan
  4. Hak-hak atas tanah, hak milik sebagai hak yang terkuat mempunyai fungsi sosial, hak usaha, hak bangunan dan hak pakai.
  5. Hak milik hanya boleh dipunyai oleh orang-orang WNI tidak dibedakan warga negara asli atau warga negara tidak asli, serta badan hukum pada dasarnya tidak dibolehkan memiliki hak atas tanah.
  6. Perlu diadakan penetapan batas minimum dan maksimum tanah yang boleh dipakai oleh Badan Hukum.
  7. Tanah pertanian pada dasarnya harus dikerjakan dan diusakan sendirian dan diusahakan oleh pemiliknya.
  8. Perlu diadakan pendaftaran tanah dan rencana penggunaan tanah.
  9. Kemudian ada beberapa perubahan mengenai sistematika rumusan serta beberapa pasal dari panitia Soedarwo oleh “Panitia Agraria Soenaryo” diajukanlah pada Dewan Mentri dalam sidangnya tanggal 1 April 1958.


Rancangan tersebut diajukan pada DPR sesuai dengan “Amanat Presiden tanggal 24 April 1958 No. 1307/Hk/1958. Rancangan UU ini kemudian dibicarakan dalam sidang Pleno DPR. Selanjutnya oleh DPR dibahas dan oleh pihak DPR masih memandang perlu untuk mengumpulkan bahan yang diperlukan oleh “Panitia Musyawarah DPR” dibentuklah suatu “Panitia Adhoc” yang diketuai oleh “Mr. AM. Tambunan” dan oleh Prof. Notonegoro dan Prof. Wirjono Projodikoro memberikan masukkan kepada panitia adhoc, namun konsep yang diajukan tersebut ditarik kembali karena rancangan tersebut memakai dasar dari UUDS 1950.

Setelah negara RI kembali ke UUD 1945 dibentuklah RUUPA yang lebih dasar dan sempurna yang disesuaikan dengan UUD 1945. Oleh karena itu Rancangan Mentri Agraria Soejarwo disetujui oleh Kabinet Inti dalam sidangnya tertanggal 22 Juli 1960. Dalam Kabinet pleno yang sidangnya tanggal 1 Agustus 1960 di dalam pengantar acting, Ketua DPR yang diketuai oleh H. Zainul Arifin yang sidang plenonya tanggal 9 September 1960 diketuai jalannya Rancangan Undang-Undang Pokok Agraria (RUUPA) sesuai dengan ketentuan tata tertib DPR maka titik berat pembicaraan diletakkan pada pembahasan sidang-sidang komisi yang sifatnya tertutup. Oleh karena itu apa yang dibicarakan dalam sidang pleno tersebut pada hakekatnya merupakan hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah dengan tercapainya kesepakatan antara DPR dan Pemerintah mengenai RUUPA tidaklah semudah sebagaimana yang dipesankan oleh pembahasnya pada siding pleno tetapi bisa disimpulkan dari kata-kata “Soedjarwo” tertanggal 12 September 1960 yaitu :

Dua minggu persis Undang-undang ini telah melewati jalan prosedur baru dari DPR yang penuh rintangan dan kesukaran yang kadangkadang sampai klimaks tetapi selalu dijiwai oleh sikap gotong royong dan toleransi yang sebesar-besarnya yang menumbuhkan kebaikan jiwa-jiwa orang yang terhormat yang mewakili :
  • Golongan Islam, Kristen, Katolik
  • Golongan Komunis
  • Golongan Karya

Berkat semua itu pemeriksaan pendahuluan telah selesai dengan selamat. Setelah selesai pemeriksaan pendahuluan tanggal 14 September 1960 dengan secara bulat DPR menerima baik RUUPA ini. Berarti semua golongan dari DPR menyetujuinya maka dengan demikian dapat dikatakan apa yang telah disetujui itu dianggap sesuatu yang hidup dalam masyarakat termasuk sarjana, tokoh-tokoh agraria, agama, ahli-ahli adat. Setelah RUUPA disetujui DPR tanggal 12 September 1960 disahkan oleh Presiden RI menjadi UU yaitu tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan selanjutnya ditulis dalam Lembaran Negara (LN No.104/1960) dan penjelasan dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara No. 2043.

Undang-undang Agraria 1870




Undang-Undang Agraria 1870 (bahasa Belanda: Agrarische Wet 1870) diberlakukan pada tahun 1870 oleh Engelbertus de Waal (menteri jajahan) sebagai reaksi atas kebijakan pemerintah Hindia-Belanda di Jawa. Latar belakang dikeluarkannya Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) antara lain karena kesewenangan pemerintah mengambil alih tanah rakyat. Politikus liberal yang saat itu berkuasa di Belanda tidak setuju dengan Tanam Paksa di Jawa dan ingin membantu penduduk Jawa sambil sekaligus keuntungan ekonomi dari tanah jajahan dengan mengizinkan berdirinya sejumlah perusahaan swasta.


UU Agraria memastikan bahwa kepemilikan tanah di Jawa tercatat. Tanah penduduk dijamin sementara tanah tak bertuan dalam sewaan dapat diserahkan. UU ini dapat dikatakan mengawali berdirinya sejumlah perusahaan swasta di Hindia-Belanda.

UU Agraria sering disebut sejalan dengan Undang-Undang Gula 1870, sebab kedua UU itu menimbulkan hasil dan konsekuensi besar atas perekonomian di Jawa.

Tujuan dikeluarkannya Undang-Undang Agraria 1870

  1. Melindungi hak milik petani atas tanahnya dari penguasa dan pemodal asing.
  2. Memberi peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia seperti dari Inggris, Belgia, Amerika Serikat, Jepang, Cina, dan lain-lain.
  3. Membuka kesempatan kerja kepada penduduk untuk menjadi buruh perkebunan.

Dampak dikeluarkannya UU Agraria antara lain. Perkebunan diperluas, baik di Jawa maupun diluar pulau Jawa. Angkutan laut dimonopoli oleh perusahaan KPM yaitu perusahaan pengangkutan Belanda.


Isu terpenting dalam UU Agraria 1870 adalah pemberian hak erfpacht, semacam Hak Guna Usaha, yang memungkinkan seseorang menyewa tanah terlantar yang telah menjadi milik negara yang selama maksimum 75 tahun sesuai kewenangan yang diberikan hak eigendom (kepemilikan), selain dapat mewariskannya dan menjadikan agunan.
Ada tiga jenis hak erfpacht:

  1. Hak untuk perkebunan dan pertanian besar, maksimum 500 bahu dengan harga sewa maksimum lima florint per bahu;
  2. Hak untuk perkebunan dan pertanian kecil bagi orang Eropa "miskin" atau perkumpulan sosial di Hindia-Belanda, maksimum 25 bahu dengan harga sewa satu florint per bahu (tetapi pada tahun 1908 diperluas menjadi maksimum 500 bahu);
  3. Hak untuk rumah tetirah dan pekarangannya (estate) seluas maksimum 50 bahu.