Sabtu, 14 September 2013

PNS BPN Kab. Enrekang


Kabupaten Enrekang adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kota Enrekang. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 1.786,01 km² dan berpenduduk sebanyak ± 190.579 jiwa.

Ditinjau dari segi sosial budaya, masyarakat Kabupaten Enrekang memiliki kekhasan tersendiri. Hal tersebut disebabkan karena kebudayaan Enrekang (Massenrempulu') berada di antara kebudayaan Bugis, Mandar dan Tana Toraja. Bahasa daerah yang digunakan di Kabupaten Enrekang secara garis besar terbagi atas 3 bahasa dari 3 rumpun etnik yang berbeda di Massenrempulu', yaitu bahasa Duri, Enrekang dan Maiwa. Bahasa Duri dituturkan oleh penduduk di Kecamatan Alla', Baraka, Malua, Buntu Batu, Masalle, Baroko, Curio dan sebagian penduduk di Kecamatan Anggeraja. Bahasa Enrekang dituturkan oleh penduduk di Kecamatan Enrekang, Cendana dan sebagian penduduk di Kecamatan Anggeraja. Bahasa Maiwa dituturkan oleh penduduk di Kecamatan Maiwa dan Kecamatan Bungin. Melihat dari kondisi sosial budaya tersebut, maka beberapa masyarakat menganggap perlu adanya penggantian nama Kabupaten Enrekang menjadi Kabupaten Massenrempulu', sehingga terjadi keterwakilan dari sisi sosial budaya.

Penerimaan CPNS BPN RI TA 2013







Rabu, 31 Oktober 2012

Perbedaan Notaris Dengan PPAT


Masih adanya persepsi yang belum tepat di masyarakat kita tentang Notaris dan PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah ), yang menurut mereka bahwa Notaris dan PPAT adalah dua jabatan yang sama. Pada dasarnya Notaris dan PPAT adalah jabatan yang berbeda. Seorang yang menjadi Notaris belum tentu seorang PPAT, begitu pula sebaliknya.

1. Dasar Hukum 
  • Notaris : Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 : tentang Jabatan Notaris (UUJN)
  • PPAT   :  Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 : tentang Peraturan Jabatan PPAT (PJPPAT)
2. Pengangkatan 
  • Notaris : oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • PPAT   : oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional

3. Definisi 
  • Notaris : Pasal 1 UUJN : Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
  • PPAT  :  Pasal 1 PJPPAT : Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

4. Wewenang
  • Notaris : Pasal 15 UUJN : Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan,perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangundangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta.
  • Selain itu Notaris berwenang pula :
  1. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  2. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  3. Membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
  4. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
  5. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
  6. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
  7. Membuat akta risalah lelang.

  • PPAT     :  Pasal 2 PJPPAT : PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat Akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu
  • Akta yang dapat dibuat PPAT adalah sebagai berikut :
  1. Jual beli;
  2. Tukar menukar;
  3. Hibah;
  4. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
  5. Pembagian hak bersama;
  6. Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik;
  7. Pemberian Hak Tanggungan;
  8. Pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan.

  • Berdasarkan hal-hal tersebut di atas jelas terdapat perbedaan kewenangan antara Notaris dengan PPAT. Seorang Notaris memiliki kewenangan lebih luas dibanding seorang PPAT.
  • Jadi jika Anda ingin membuat sebuah dokumen, perhatikan dulu jenis dokumennya, dan akan lebih nyaman bagi Anda jika mendatangi seorang Notaris yang juga seorang PPAT.

Akta Tanah


Akta Tanah
Surat Tanda Bukti Peralihan Hak Atas Tanah


Surat (tulisan diatas kertas) ternyata menduduki posisi penting dimata hukum, sebab surat adalah salah satu alat bukti hukum, baik dalam ranah hukum perdata, pidana maupun tata usaha negara. Sebagai alat bukti, Surat terbagi dalam 2 bentuk, yaitu Akta dan Non Akta.

Suatu Surat dapat dikatakan Akta apabila dibuat untuk membuktikan sesuatu hal/peristiwa tertentu dan ditanda-tangani. Sedangkan Surat Non Akta adalah surat yang dibuat untuk maksud tertentu namun tidak ditanda-tangani, Contoh : Karcis, Tiket dll.  

Selanjutnya mengenai Akta, pada prinsipnya Akta bukanlah produk beschickkings (Keputusan/Kebijakan) Pejabat Umum (Pejabat TUN), melainkan lebih bersifat sebagai Partij Akte, sebab Akta hanya berisi/mengandung keterangan-keterangan tentang adanya suatu prestasi tertentu yang disepakati untuk dilaksanakan oleh beberapa Pihak yang menghadap Pejabat Umum, sehingga Pejabat Umum hanya mencatatkan keterangan dari para Pihak Penghadap.
 
Jika akta dilihat dari bentuknya, Akta terbagi atas : Akta Otentik (Authentiek) dan Akta Bawah Tangan  (Onderhans), yang perbedaan pokok keduanya terletak pada : Pembuatan dan Sifat Pembuktiannya, sebagaimana berikut ini

1. Pembuatan.
Akta Otentik adalah Surat yang dibuat oleh/dihadapan Pejabat Umum (Openbaar Ambtenaar) yang berwenang untuk itu (seperti : Notaris, PPAT, PPAIW, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pejabat Lelang, Pejabat Catatan Sipil), di tempat akta itu dibuat dan bentuknya sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan perundangan (Pasal 1868 KUHPerdata).

Sedangkan Akta Bawah Tangan adalah Surat yang dibuat sendiri oleh para Pihak yang bersangkutan tanpa bantuan Pejabat Umum dan bentuknyapun bebas menurut selera si Pembuat, misalnya Perjanjian Sewa–Menyewa rumah yang dibuat sendiri oleh para pihak (Pasal 1874 KUHPerdata).

2. Sifat Pembuktian.
Akta Otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut (Pasal 165 HIR, Pasal 285 RBg, dan Pasal 1870 KUHPerdata). Artinya apabila suatu Pihak mengajukan Akta Otentik, Hakim harus menerima dan mengganggap benar adanya segala apa yang ditulis dalam akta itu benar-benar terjadi, sehingga Hakim tidak boleh lagi memerintahkan penambahan pembuktian lagi.

Sedangkan Akta Bawah Tangan dapat menjadi alat pembuktian yang sempurna apabila pihak–pihak yang bertanda-tangan dalam akta mengakui kebenaran isi Akta itu. Akan tetapi jika ada pihak yang meyangkal kebenaran isi akta dimaksud, maka  Pihak yang mengajukan Akta Bawah Tangan harus membuktikan kebenaran tanda-tangan atau isi akta itu.

Akta Tanah.
Dalam artikel ini yang dimaksud dengan Akta Tanah adalah semua Surat yang dibuat oleh Pejabat yang berwenang ( Pejabat yang ditunjuk untuk itu oleh peraturan perundangan ) dalam rangka pencatatan suatu perbuatan hukum atas tanah, sebagaimana dimaksud oleh Pasal  37 : 1 PP No 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menegaskan bahwa :
” Peralihan hak atas tanah dan hak atas satuan rumah susun melalui jual-beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundangan yang berlaku ”.
Jadi untuk melakukan suatu perbuatan hukum atas tanah seperti : Jual–Beli, Tukar–Menukar, Hibah, Imbreng, Gadai dan Pembagian Hak Bersama harus menggunakan Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Perbuatan peralihan hak tanpa menggunakan Akta PPAT bukan berarti perbuatanya tidak sah atau batal, melainkan untuk proses administrasi pendaftaran peralihan haknya tidak dapat dilayani oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat, karena tidak sesuai Pasal 37 ayat 1 PP No. 24/1997.

Jenis Akta PPAT.
Selanjutnya atas dasar ketentuan seperti tersebut diatas, maka jenis – jenis Akta PPAT, terdiri dari beberapa jenis, seperti beikut ini (Pasal 95 PMNA/KBPN No. 3/1997) :

  1. Akta Hibah.
  2. Akta Jual–Beli.
  3. Akta Tukar-Menukar.
  4. Akta Pembagian Hak bersama.
  5. Akta Pemberian Hak Tanggungan.
  6. Akta Pemberian Hak Pakai atas Tanah Hak Milik.
  7. Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan (Imbreng).
  8. Akta Pemberian Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Milik.

Akan tetapi tidak semua perbuatan peralihan tanah harus dibuatkan Akta PPAT, terdapat juga peralihan tanah, yang Surat/Aktanya dibuat oleh Pejabat lain yang dapat dipergunakan sebagai alas hak untuk mencatatkan peralihan hak atas tanah, seperti  :
  1. Akta Ikrar Wakaf–dibuat oleh PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf – Pasal 76 Ayat 1 i PMNA/KBPN no. 3/1997). 
  2. Risalah Lelang – dibuat oleh Pejabat Lelang (Pasal 108 PMNA/KBPN No. 3/1997 ). 
  3. Surat Penetapan Waris – dibuat oleh Pejabat yang berwenang, antara lain seperti : Hakim Lembaga Peradilan, Pejabat Catatan Sipil, Notaris, Camat, Lurah dll ( Pasal 111 PMNA/KBPN No. 3/1997)
Pembuatan Akta PPAT/PPAIW oleh Pejabat Umum yang bersangkutan harus dihadiri oleh Para Pihak (atau Kuasanya) dan disaksikan oleh minimal 2 Orang Saksi yang layak guna menyaksikan adanya perbuatan hukum atas tanah yang dimaksud (Pasal 101 PMNA/KBPN No. 3/1997).

Akta PPAT/PPAIW dibuat dalam 2 rangkap Asli, 1 Rangkap disimpan dalam Kantor PPAT/ PPAIW yang bersangkutan, 1 Rangkap disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/kota setempat untuk keperluan pendaftaran dan kepada Pihak yang bersangkutan diberikan Salinannya (Pasal 102 PMNA/KBPN No. 3/1997 ).  

Fungsi Akta Tanah.
Akta Tanah berfungsi sebagai alas hak dalam rangka : 
  1. Terhadap Tanah yang sudah bersertifikat, untuk mendaftarkan peralihan hak atas tanah. Dengan kata lain bahwa Akta Tanah berfungsi sebagai alas hak guna proses balik nama Sertifikat Hak Atas Tanah.
  2. Sedangkan terhadap Tanah yang belum bersertifikat Akta berfungsi sebagai alas hak dalam rangka permohonan penerbitan hak baru (penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah-Pasal 106 PMNA/KBPN No. 3/1997).
Kesimpulan.
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa : 
  1. Pada prinsipnya Akta Tanah merupakan Akta Otentik , yaitu Akta yang dibuat oleh Pejabat yang berwenang untuk itu (ditunjuk oleh peraturan perundangan) dalam rangka suatu perbuatan hukum atas tanah yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dihadapan hukum bagi Pihak yang bersangkutan. Kecuali ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya atau Akta itu palsu atau cacad hukum. 
  2. Akta PPAT/PPAIW tidak dapat digugat melalui Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN), melainkan hanya melalui Lembaga Peradilan Umum saja, karena Akta bersifat Partij Akte, bukan beschikkings (Keputusan/Kebijakan) Pejabat Tata Usaha Negara. 

Selasa, 23 Oktober 2012

Sistim Kepemilikan Tanah Di Berbagai Negara

Azas kepemilikan tanah diberbagai Negara tidak selalu sama, masing - masing Negara memiliki ciri khas tersendiri sesuai dengan hukum negara yang bersangkutan, sebagaimana berikut ini :
INDONESIA

Berdasarkan Undang-Undang No. 5/1960 (UUPA), kepemilikan tanah di Indonesia pada prinsipnya menganut Azas Pemisahan Horizontal. Artinya bahwa tanah yang dapat dikuasai dan dimiliki hanyalah sebatas pada permukaan bumi saja (kulit bumi) beserta ruang yang ada diatasnya setinggi sewajarnya dalam rangka penggunaan tanah tersebut.

Sedangkan benda-benda lain yang ada diatas tanah, dan segala kandungan mineral dan lain-lain yang ada dibawahnya, tunduk pada ketentuan hukum yang lain (tidak menyatu dengan tanah).
***
AMERIKA SERIKAT ( USA )

Sistim kepemilikan tanah di Amerika Serikat menganut Azas Perlekatan Mutlak. Sebagaimana diatur dalam hukum tanahnya, yang terjemahan bebasnya kurang lebih sebagai berikut :
" Barangsiapa yang memiliki tanah, Dia juga memiliki segala apa yang ada dibawahnya sampai ke pusat bumi, dan segala apa yang ada diatasnya sampai ke surga ".
***
BRITANIA RAYA
( UNITED KINGDOM ) 
Sistim kepemilikan tanah di Kerajaan United Kingdom (Inggris Raya + Irlandia Utara) pada prinsipnya menganut Azas Perlekatan (accsesie). Artinya bahwa kepemilikan tanah tidak hanya meliputi permukaan bumi saja, melainkan termasuk apa yang ada dipermukaan dan dibawah tanah, sebagaimana dalam The Law of The Property Right 1925 dan Trust of Land and Appoinment of Trustees Act 1996, yaitu :

  1. Kepemilikan atas permukaan bumi beserta unsur-unsur yang terdapat dipermukaan.
  2. Bagian bawah bumi beserta unsur - unsur yang terdapat didalamnya.
  3. Semua produk alam, dan
  4. Air.
***

AUSTRALIA 
Sistim kepemilikan tanah di Australia, hampir mirip dengan Indonesia. Artinya tanah yang dapat dimiliki anyalah permukaan bumi saja, sedangkan bahan mineral yang ada dibawahnya dalam bumi adalah milik Crown (Negara), selanjutnya Negaralah yang akan memberikan bahan mineral tersebut kepada Sang Pemilik tanah.
***
TAIWAN
( Republic of China )
Sistim kepemilikan tanah di Republik Of China (Taiwan) berdasarkan The Land Act 1930, hampir mirip dengan Indonesia, kepemilikan tanah tidak meliputi kepemilikan benda-benda mineral yang ada didalam tanah. Bahan mineral akan diberikan kepada pihak yang ditetapkan berdasarkan Undang - Undang lain (The Minning Industry Act).
***
MALAYSIA 
Sistim kepemilikan tanah di Kesultanan Malaysia sebagaimana diatur dalam Federal Malay States Code 1965, persis dengan Inggris, pada prinsipnya menganut Azas Perlekatan. Artinya bahwa kepemilikan tanah meliputi pula :
  1. Kepemilikan atas permukaan bumi beserta unsur - unsur yang terdapat dipermukaan.
  2. Bagian bawah bumi beserta unsur - unsur yang terdapat didalamnya.
  3. Semua produk alam, dan
  4. Air.
***
SINGAPURA

Berdasarkan Land Title Act 1970, Singapura menerapkan azas perlekatan, persis negara induknya ; Inggris dan Malaysia (dahulu Singapura adalah koloni Inggris dan pernah menyatu dengan Malaya/Malaysia).
***
VIETNAM
Pada prinsipnya sistim kepemilikan tanah di negara sosialis sama, tanah dikuasai dan dimiliki oleh Negara. Demikian juga halnya dengan Vietnam, tiap orang diberi jatah untuk rumah tinggal yang harus dibangun keatas, tidak boleh kesamping. Penguasaan tanah diperkenankan melebihi jatah yang diberikan namun harus membayar pajak/sewa yang tinggi (progresif). 

Sedangkan untuk tanah pertanian akan diberikan jatah seluas 1 Ha. Jika pengelolaannya berhasil akan diberi tambahan 2 kali lipat dengan jangka waktu 50 Tahun. Pemerintah juga mendirikan Agri Bank untuk mendukung usaha pertanian.
***









Hukum Pertanahan Di Belanda Dan Indonesia


Proyek “the Building Blocks lor the Rule of Law” (Bahan-bahan pemikiran tentang Pengembangan Rule 01 Law/Negara Hukum) diprakarsai oleh Universitas Leiden dan Universitas Groningen dari Belanda, serta Universitas Indonesia. Proyek ini dimulai pada Januari 2009 dan sesuai jadual akan diakhiri pada September 2012. Keseluruhan rangkaian kegiatan daIam proyek ini terselenggara berkat dukungan finansial dari the Indonesia Facility, diimplementasikan oleh NL Agency, untuk dan atas nama Kementerian Belanda untuk Urusan Eropa dan Kerjasama Intemasional (Dutch Ministry of European Affairs and International Cooperation).

Tujuan jangka panjang dari proyek ini adalah memperkuat ikhtiar pengembangan negara hukum (rule oflaw) Indonesia, membantu Indonesia mengembangkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan memajukan pembangunan ekonomi (economic development) dan keadilan sosial (social justice).

Sejak awal proyek dirancang rangkaian pelatihan terinci yang mencakup bidang-bidang telaahan hukum perburuhan, hukum pidana, hukum keperdataan dan studi sosio-legal. Sebagai perwujudan rencana tersebut antara Januari 2010 dan Juli 2011, tigabelas Iokakarya yang mencakup bidang-bidang kajian di atas diselenggarakan di sejumlah lokasi berbeda di Indonesia. Lokakarya-lokakarya demikian melibatkan pengajar-pengajar hukum terkemuka, baik dari Universitas Leiden dan Groningen maupun dari lakultas-Iakultas hukum di Indonesia. Peserta lokakarya adalah stal pengajar dari kurang lebih delapan puluh fakultas hukum dari universitas-universitas di seluruh Indonesia. Proyek ini akan dituntaskan dengan penyeIenggaraan pada pertengahan 2012 konferensi intemasional di Universitas Indonesia.

Rangkaian buku pegangan dengan judul ‘Building Blocks for the Rule of Law’ yang merupakan kumpulan tulisan dari para instruktur dari pihak Belanda dan Indonesia serta masukan-masukan berharga dari peserta kursus merupakan hasil konkret dari proyek tersebut di atas.

Minggu, 21 Oktober 2012

Riwayat Tanah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Di Bumi Nusantara

SEBELUM MASA PENJAJAHAN BELANDA.
               Penguasa dan pemilik tanah di Nusantara adalah  Kerajaan (tanah swaparaja) dan Mayarakat Adat (tanah ulayat).

PADA MASA PENJAJAHAN BELANDA.
Diberlakukan :
  1. Domain Verklaring : Semua tanah milik Pemerintah Jajahan kecuali apabila bisa membuktikan pemilikannya sehingga Pribumi dianggap sebagai OKUPAN (penggarap), karena pembuktian kepemilikan harus tertulis sesuai Hukum Perdara Barat, hal ini tidak memungkinkan bagi Masyarakat Adat.
  2. Agrarish Wet : untuk mengundang investor maka diterbitkan Hak Eigendom untuk hak milik, Hak Erpach untuk perkebunan, Hak Opstal untuk bangunan.  Tanah kerajaan dipetakan sebagai Sultan Ground (tanah swapraja). Hak Adat dan hak masyarakat adat tidak diakui.
  3. Kojnklik  Besluit : Hanya warga eropa yang dapat memiliki Hak Eigendom atau yang dipersamakan dengan warga eropa dengan Besluit dari Ratu Belanda, sehingga hanya dipunyai oleh warga timur asing yang kaya (seperti Oei Tiong Ham) dan para Raja2 nusantara yang berpengaruh.
  4. Hukum Perdata Barat.

               Sejak itu berduyun-duyun para kapitalis berkembang di bumi nusantara. Selama penjajahan terjadi ketidakadilan dan penghisapan manusia atas manusia dalam rangka pengembangan kolonial Belanda.
               Tahun 1928 terjadilah SUMPAH PEMUDA dimana  Bangsa Indonesia diikrarkan di Nusantara oleh para pemuda dari berbagai daerah Nusantara, walaupun sebelumnya telah ada pertemuan para raja se Nusantara  untuk bersatu tetapi belum sampai terwujud dalam bentuk ikrar kebulatan tekad  sebagaimana para pemudanya di Nusantara.

PADA MASA PROKLAMASI KEMERDEKAAN.
               Pada saat proklamasi kemerdekaan NKRI oleh Soekano-Hatta dinyatakan oleh Soekarno bahwa wilayah NKRI adalah wilayah bekas Jajahan Belanda dari Sabang sampai Marauke, namun disanggah oleh Gubernur Jenderal Belanda yang tidak rela melepaskan wilayahnya.  Raja Hamengkubuwono  IX yang diikuti Raja Pakualam VIII menggabungkan diri dengan NKRI saat itu juga, sedang raja-raja lainnya tidak bergabung dengan NKRI sehingga Nusantara menjadi Republik Indonesia Serikat, NKRI ada  dengan modal wilayah Jogjakarta.  Setelah Nusantara aman dari Gerakan Operasi Militer Belanda ke I & II maka Jogjakarta dinyatakan sebagai Daerah Istimewa (1953), sedangkan eks kerajaan lainnya tidak dinyatakan sebagai Daerah Istimewa, malah dinyatakan sebagai tanah yang menjadi milik bangsa Indonesia yang dikuasai negara dan dijadikan tanah obyek land reform dibagikan kepada para penggarapnya.                                    
            Sejak tahun 1948 telah terbentuk Panitia Agraria Jogjakarta dengan semangat  menegakkan keadilan dan menghapuskan penghisapan manusia atas manusia di tanah NKRI dengan menghindarkan diri dari NEO KOLONIALIS dan IMPERIALIS. Sangat disadari fondasi lokal Nusantara adalah agraris  dan maritim, maka tanah sebagai modal dasar bagi petani sebagai alat ekonomi dan tempat tinggal dan bagi nelayan sebagai tempat tinggal serta laut sebagi tempat mencari nafkah dengan perahu/kapal sebagai alat ekonominya.       
               Pada tahun 1960 di syahkan Undang-Undang no 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dikenal dengan UUPA  mencabut :
Agrarisch Wet.
Domein Verklaring.
Kojnklik Besluit.
Buku II Hukum Perdata Barat (Indonesia) sepanjang yang berkaitan dengan tanah tidak diberlakukan lagi dan diganti berdasarkan Hukum Adat.
               Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) adalah penjabaran dari  Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Bumi, Air dan Ruang Angkasa serta kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta perekonomian dibangun berazaskan kekeluargaan (gotong royong). Selain itu UUPA juga menjabarkan sila-sila pada Pancasila ke dalam pasal-pasalnya, antara lain bahwa tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia bersifat ABADI.  Artinya Negara tidak memiliki tanah karena  Domein Verklaring tidak diberlakukan oleh NKRI. Pemilik tanah NKRI adalah Rakyat /Bangsa Indonesia termasuk kekayaan alam yang dikandungnya. Negara tidak memiliki tanah NKRI tetapi sebagai wakil organisasi bangsa menguasai tanah dalam arti mengatur pemilikan  dan memimpin penggunaannya  diwilayah tanah kedaulatan untuk kesejahteraan baik secara perorangan maupun bersama-sama (gotong-royong). Pengertian tanah di UUPA adalah kulit bumi termasuk diatas dan dibawahnya sepanjang berhubungan dengan penggunaan tanahnya, laut termasuk kulit bumi dan berada diatas tanah. Contoh lainnya, yaitu : hanya WNI yang dapat memiliki tanah, pemilikan tanah dibatasi, tanah pertanian hanya untuk petani, tanah berfungsi sosial, dilarang tanah sebagai barang spekulasi, monopoli tanah dilarang, kecuali diatur dalam undang2 tersendiri dsbnya. 
               BUNG KARNO  menyatakan bahwa tanggal 24 September 1960, hari lahirnya UUPA yang merupakan hari kemenangan bagi RAKYAT TANI INDONESIA, dengan diletakkan dasar-dasar bagi penyelenggaraan Land reform  untuk mengikis habis sisa-sia imperialisme   dalam lapangan pertanahan, agar rakyat tani dapat membebaskan dari segala macam bentuk penghisapan manusia atas manusia dengan beralat tanah, menuju ke arah masyarakat adil dan makmur.                
               UUPA adalah alas bangunan NKRI menuju masyarakat adil dan makmur,  sehingga pada tahun 1963 terbit Keputusan Presiden  Republik Indonesia no 169/1963 tentang penetapan 24 september sebagai HARI TANI.  Amanat politik UUPA jelas sekali terbaca dalam konsideran Keppres tersebut bahwa  ; (i) Tanah sebagai  basis perekonomian nasional; (ii). Perekonomian yang berdaulat diatas kedaulatan rakyat tani; (iii). Menghindarkan diri dari Nekolim, neoimperialisme dan neokolonialisme, dalam bentuk penghisapan manusia atas manusia; (iv). Secara teknis dilaksanakan melalui dua sayap, land reform dan acces reform.
               Setelah UUPA dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) no 224/1961 dlaksanakan Land reform terhadap tanah kelebihan pemilikan, tanah absente (tanah milik yang terletak di luar kecamatan dan kecamatan perbatasan letak tanah) , tanah swapraja (kerajaan/kraton) dan tanah ex swapraja yaitu tanah2 kerajaan yang tidak bergabung dgn NKRI pada masa RIS kecuali kraton Ngayogjakarta dan Pakualaman yang dinyatakan istimewa dan belum memberlakukan UUPA di Daetah Istimewa Yogyakarta.
ERA ORDE BARU.
               Tragedi tahun 1965 menghambat pelaksanaan land reform dengan  pergantian rezim pemerintahan karena disinyalemen bahwa UUPA berpaham kekiri-kirian oleh rezim orde baru. Padahal UUPA  merupakan penjabaran keagraiaan/pertanahan sebagai aplikasi  sila-sila dalam Pancasila  dan satu-satunya undang-undang yang dibuat oleh Panitia Negara di RI. UUPA berazaskan kerakyatan sebagai konsekwensi logis dari tanah merupakan karunia Tuhan YME kepada bangsa indonesia bersifat abadi, dimana rakyat adalah pemilik abadi tanah NKRI.
               Namun pada tahun 1967 terbitlah Undang-Undang Pokok Kehutanan, Undang-Undang Pertambangan, Undang-Undang Pengairan, Undang-Undang Perindustrian dan Undang-Undang Penanaman Modal Asing/ Dalam Negeri tidak mengacu UUPA dan memberlakukan kembali Domein Verklaring untuk mengundang para kapitalis dan neoliberalis ke bumi Nusantara dengan dalih pembangunan membutuhkan investasi, sehingga mengakibatkan tumbuh suburnya para spekulan tanah dan monopoli tanah dikalangan konglomerat. Sejak saat itulah dimulai penjajahan periode kedua terhadap Rakyat indonesia oleh pihak luar yang difasilitasi bangsa sendiri.
               Padahal jika UUPA diberlakukan dan dijadikan acuan dari Undang-Undang lainnya yang berkaitan dengan tanah maka seluruh kekayaan alam yang terdapat di atas dan yang terkandung di dalam tanah adalah milik bangsa sehingga seluruh usaha yang terkait, yang  selama ini dilakukan Badan Usaha Milik Negara/Daerah ataupun kerja sama dengan pihak asing haruslah di audit setiap tahunnya sebagai pertanggung jawaban kepada bangsa selaku pemilik tanah.
               Dilain pihak Undang-Undang no 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang sifatnya menyeragamkan desa berakibat merusak tatanan Desa Adat apalagi dengan adanya Inpres Bantuan Desa menjadikan pemecahan Desa Adat secara administrasi.
               Rancangan Undang-Undang Pertanahan berdasarkan hukum adat sebagai penjabaran UUPA hingga saat ini belum terpikirkan untuk disusun oleh BPN RI, serat masih diberlakukannya bukti hak lama (Agrarich Wet) oleh Pengadilan Negeri yang berdasarkan Kitab Hukum Perdata Indonesia (yang mengacu pada hukum perdata Belanda), bukan hukum adat sebagaimana perintah UUPA, juga Pengadilan Land Reform dibubarkan dan hingga saat ini belum dibentuk Pengadilan Agraria/Pertanahan. Kesemuanya itu menambah makin ruwetnya  pertanahan di NKRI apalagi sampai saat ini belum terbangun data base bidang tanah secara nasional. Pembonsaian UUPA dan carut marut pertanahan di NKRI semakin marak sejak rezim orde baru yang berlangsung sampai saat ini.
               Kasus-kasus konflik agraria dimasyarakat yang marak terjadi saat ini menunjukkan adanya kebijakan negara yang salah yang terus dilaksanakan yaitu memberlakukan Domain Verklaring kembali di bumi nusantara  dan dibonsainya UUPA mengakibatkan menjerat rakyatnya sendiri sehingga tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan NKRI oleh bangsa Indonesia yang diproklamirkan Soekarno-Hatta.


SARAN PEMECAHAN.
Membangun data base Sistem Informasi Manajemen Pertanahan Nasional (SIMTANAS) yang berisi  tentang informasi bidang tanah berupa penguasaan, pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tnah (P4T)  dengan melibatkan partisipasi masyarakat,  sekaligus menyadarkan akan catur tertib pertanahan yaitu Tertib administrasi pertanahan, Tertib hukum pertanahan, Tertib penggunaan tanah dan Tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup. Juga melaksanakan  inventarisasi tanah adat dan wilayah tanah ulayat, apakah masih ada lembaganya, apakah masih ada aturannya baik tertulis maupun lisan dan apakah masih dipatuhi oleh masyarakat adatnya, sebagai bahan referensi penyusunan Rancangan Undang-Undang Pertanahan berdasarkan Hukum Adat melalui Kelompok Swadaya Mayarakat Manajem Pertanahan Berbasis Masyarakat (KSM MPBM). KSM MPBM dipilih melalui Rembug Desa, 4 Pemuda Desa sebagai tim pengumpul dan pengelola data bidang tanah P4T, 5 Tokoh Masyarakat Desa yang menguasai riwayat tanah desa sebagai tim verifikasi data dan mediasi pertanahan. MPBM adalah pengelolaan administrasi pertanahan dalam satu unit masyarakat desa/kelurahan, merupakan upaya revitalisasi otonomi desa (sistem Pemerintahan Adat) dengan pendekatan partisipatif dan swadaya (self-governing community) dalam rangka mewujudkan masyarakat makmur mandiri dan alam lestari dengan menerapkan catur tertib pertanahan dalam kerangka NKRI.
Melaksanakan UUPA secara konsekwen dengan men “judicial review” peraturan perundangan dan lembaga yang masih melaksanakan Domein Verklaring dan Agrarich Wet.
Melaksanakan Land reform yang ditindak lanjuti akses reform, khususnya tanah pertanian sebagai modal ekonomi bagi Rakyat Petani Miskin pemilik NKRI dan memperkuat perekonomian nasional negara agraris. Demikian juga terhadap Nelayan dan warga Maritim, selain memberi tanah untuk tempat tinggal juga diberikan akses reform berupa sarana dan prasarana sebagai alat ekonominya untuk meningkatkan kesejahteraannya dan kedaulatannya. Petani penerima tanah obyek land reform diberikan hak sementara (non permanen) dilarang mengalihkan dan hanya boleh diwariskan kepada anaknya berprofesi petani dengan sepengetahuan Panitia Land Reform Desa setempat, demikian juga perlakuannya sama terhadap para Nelayan dan warga Maritim tersebut.
Menyusun dan mengesahkan UU Pertanahan Nasional berdasarkan hukum adat sebagai tindak lanjut perintah UUPA. Hak atas tanah  berdasarkan hukum adat hanya dua yaitu hak tetap (permanen) dan hak sementara (non permanen), semuanya diatas Hak Milik Bangsa indonesia yang bersifat ABADI.  Tanah sebagai jaminan pinjaman di bank hanya sepanjang waktu hak yang diberikan, namun apabila diterlantarkan haknya hapus dan kembali menjadi  tanah milik bangsa indonesia yang dikuasai negara, maka yang bisa dijaminkan pada bank itu hanya kegiatan usahanya diatas tanah, hal tersebut juga  sebagai pembatasan gerak spekulan tanah dan pembobolan dana bank. Pembebasan tanah untuk kepentingan sosial dan infrastruktur lebih mudah karena ada data base bidang tanah maka harga tanah dapat di “freezing”, tidak masuk angin oleh para spekulan tanah, serta ada kesadaran bahwa tanah NKRI adalah milik semua Warga Negara Indonesia sehingga menumbuhkan rasa nasionalisme kebangsaan dan rasa sosial lebih peka dimasyarakat serta ihklas melepaskan hak atas tanahnya bagi kepentingan umum. Undang-Undang ini juga melindungi rakyat kecil yang berkaitan dengan tanah dari ketidakadilan berupa bentuk bagi hasil antara lain kerja sama opersional, built operation and transfer dan lain sebagainya maupun kegiatan konsolidasi tanah, land reajustmen dan land urban renewel.
Untuk menegakkan keadilan dalam pertanahan harus dibentuk Pengadilan Khusus Keagrarian/Pertanahan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pertanahan, bukan lagi di Pengadilan Umum yang menganut Hukum Perdata Indonesia.
Mengoptimalkan fungsi dan peranan hasil administrasi dan hukum pertanahan, yaitu sertipikat tanah sebagai sarana kontrol kepemilikan tanah dan tertib penggunaan tanah, tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup.
Menyusun Land Use Planning Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota dan Rencana Teknis Tata Guna Tanah yang berdasarkan data base bidang tanah. Dengan simtanas bidang tanah dapat diketahui Present Land Use, Land Capability (Wilayah Tanah Usaha) sehingga dapat dibuat Neraca Penggunaan Tanah yang memudahkan pembuatan Land Use Planning pada skala Pemerintahan sampai yang terbawah yaitu Desa/Kelurahan. Semua stake holder pertanahan harus tahu akan hak dan kewajibannya karena tertulis dalam sertipikat tanah dan sebagai sosial kontrol pengawasannya dibantu oleh KSM MPBM di desa/kelurahan yang bersangkutan dalam rangka pembangunan berkelanjutan. Pemerintah Pusat membuat Norma, Standart dan Kriteria Penyusunan Tata Guna Tanah, Pemerintah Daerah membuat Rencana Tata Guna Tanah sedangkan masyarakat di desa mengawasi pelaksanaannya.
Pemberian Hak Permanen pada tanah Keraton Ngayogjakarta dan Pakualaman serta untuk keraton-keraton lainnya hanya di lokasi keraton yang bersangkutan saja, tidak terhadap tanah yang di luar kraton (karena tanah diluar kraton sebagai tanah swapraja dan atau tanah eks swapraja telah dinyatakan oleh UU menjadi tanah negara yaitu tanah milik bangsa indonesia yang dikuasai negara dan  dijadikan obyek tanah land reform yang dibagikan pada petani penggarapnya). Demikian juga dengan Tanah Ulayat Masyarakat Adat yang masih eksis keberadaannya dilapangan sebagai mana hasil pendataan masyarakat melalui KSM MPBM.
Agar tanah NKRI bisa dipergunakan oleh bangsa Indonesia sepanjang masa maka           urusan administrasi pengelolaan pertanahan yang meliputi penguasaan dan pemilikan tanah (land tenure), penggunaan tanah (land use), nilai tanah (land value) dan pengembangannya (land development) harus dalam satu manajemen (lembaga). Kebijakan pertanahan (land policy) untuk pembangunan berkelanjutan dapat disusun apabila ada simtanas bidang tanah diseluruh NKRI sampai pada tingkat pemerintahan terbawah (desa/kelurahan) telah terbangun, dapat dengan mudah terbangun apabila dengan partisipasi masyarakat secara gotong royong melalui KSM MPBM.
BPN RI ( Lembaga Pemerintahan Non Kementrian) sebagai koordinator pengelola lokasi kegiatan dalam mensupport jalannya pembangunan , kedudukannya harus sejajar dengan Bappenas sebagai koordinator kegiatan/proyek dan Kementerian Keuangan sebagai penyedia anggaran dalam pembahasan RAPBN, demikian juga tingkat pemerintahan daerah dalam pembahasan RAPBD.
BPN RI harus dipimpin oleh seorang karier di BPN   ataupun mantan BPN yang berpengalaman mempunyai jam terbang tinggi dan pernah menjabat di kebijakan, operasional, pengawasan, riset dan pengembangan , berintegritas tinggi, jujur dan mempunyai jiwa nasionalisme yang teruji. Hindari pimpinan BPN selama ini selalu bukan dari pejabat karier sehingga arah pembangunannya tidak jelas, tidak pernah ada pembinaan korps dan selalu ada kepentingan pribadi maupun kelompok dalam penempatannya sebagai Ka BPN RI.
Merevitalisasi kembali Tupoksi BPN RI sebagaimana pada UUPA yaitu menegakkan keadilan dari penghisapan manusia atas manusia yang berkaitan dengan tanah, sebagai rasa mensyukuri karunia Tuhan YME oleh Bangsa Indonesia sebagai pemilik tanah yang bersifat ABADI.                           
KSM MPBM dibekali dengan 4 buku yaitu Buku A berisi riwayat kepemilikan tanah, Buku B berisi hasil pemetaan bidang tanah yang sudah diverifikasi dan disetujui para pemilik tanah (stake holder) yang merupakan kontra diktur delimitasi relatif (belum tetap karena belum diukur secara kadastral), Buku C berisi mutasi tanah dan masalah pertanahan baik kepemilikan maupun penggunaan tanahnya, Buku D berisi Rencana Tata Ruang, Tata Guna Tanah, Tata Bangunan dan Tata Guna Air. Buku ABCD tersebut akan ditutup buku setiap akhir tahun atau pada saat adanya pergantian pejabat Kepala Desa/Kelurahan yang diketahui Pejabat BPN Kabupaten/Kota setempat. Data MPBM dapat dijadikan bahan aspirasi masyarakat pada Musyawarah Nasional Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan, demikian seterusnya sampai ke tingkat Pusat di Jakarta.
KSM MPBM dapat diberdayakan sebagai Panitia Landreform Desa setempat dalam pelaksanaan Reforma Agraria dan bahkan bisa dijadikan embrio pembentukan Koperasi Primer (Koperasi Budaya, bukan sekedar ekonomi) di Desa, demikian selanjutnya di kecamatan menjadi Koperasi Sekunder, di kabupaten/kota menjadi Koperasi Tersier dan seterusnya sampai ke pusat menjadi Koperasi Budaya Nasional. Pada tingkatan Koperasi Tersier akan didapatkan tokoh masyarakat dari kecamatan yang bisa menjadi anggota legeslatif berkwalitas dan seorang pemimpin untuk memimpin kabupaten/kota yang besangkutan dengan cara musyawarah mufakat sebagaimana implementasi sila ke 4, Kerakyatan yang dipimpin dalam hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan sila ke 5, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Inilah yang dimaksud dengan Demokrasi Pancasila, akar jati diri bangsa yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu kasih sayang, gotong royong, tolong menolong dan kekeluargaan. Bukan Demokrasi Barat dengan Pemilu dan Pilkada yang mendasarkan persaingan, individualistis, mencari kekuasaan dan uang untuk melanggengkan kekuasaannya dan seterusnya.                                                                              
Kesemua hal tersebut sebagai aplikasi dari keempat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ikha dalam kaitannya dengan Demokrasi Pancasila serta tanah sebagai wahana kiprahnya rakyat dan pemerintah dalam NKRI.
Bagaimana peran Partai Politik, seharusnya dalam rangka Nation and Character Building mempersiapkan Sumber Daya Manusia dengan pelatihan-pelatihan penyadaran ideologi kebangsaan maupun ketrampilan individu dalam menghadapi tantangan global, sebagaimana yang telah dirintis Yayasan Obor Tani Semarang membangun Sentra Pemberdayaan Tani Tanaman Buah Unggul pada 18 Desa di Jawa Tengah.

Jakarta, Desember 2011

Pengamat Agraria/Pertanahan
Anggota Dewan Pengawas Yayasan Obor Tani Semarang.