Minggu, 21 Oktober 2012

Executive Summary : Program Pertanahan Pro Rakyat


Background : Menurut UUPA tanah meliputi kulit bumi yang terdiri dari bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (=TANAH dalam arti WILAYAH), merupakan ciptaan Tuhan sebagai karunia bagi bangsa Indonesia. Tanah (dalam arti wilayah) dan Rakyat merupakan satu kesatuan menjadi Bangsa Indonesia yang bersifat abadi dalam bentuk NKRI. Tanah untuk kemakmuran yang berkeadilan harus dikelola dengan sungguh-sungguh dan cermat bagi kepentingan generasi saat ini maupun yang akan datang serta tindakan yang nyata berdasarkan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yo UU No. 5 Th 1960 tentang UUPA sebagai wujud rasa syukur Bangsa dalam wadah NKRI kepada Sang PenciptaNYA.

Setelah lebih dari 49 tahun UUPA berjalan, presiden berganti presiden dan kabinet berganti kabinet, ruang lingkup tanah dalam artian wilayah menjadi semakin sempit hingga tinggal permukaan daratan saja. Lembaga Negara yang mengelola tanah dalam arti wilayah atau sumber-sumber agraria belum ada. Yang terjadi saat ini “tanah” telah menjelma dalam berbagai wajah sebagaimana dalam Hutan, Ruang, Kawasan dan Lahan, menampakan adanya disharmoni mulai dari UU di bawah UUPA hingga pada disharmoni koordinasi pelaksanaannya. Fakta dapat disaksikan bahwa telah terjadi pemborosan yang disertai ketidakoptimalan pengelolaan sumber-sumber agraria sebagai akibat tidak ada integrasi dan kecermatan dalam penggunaan dan pemanfaatannya. Jumlah pulau dan jumlah bidang tanah hingga saat ini belum dapat diketahui secara pasti kecuali kira-kira saja, karena belum ada Lembaga Negara yang memadai dalam mengelolanya.

Bahkan pada kenyataannya terjadi disparitas penguasaan dan pemilikan tanah, explotation delong par long, sertipikat tanah dobel bahkan trippel, maraknya mafia tanah, makin meluasnya tanah terlantar, tidak terkontrolnya pembatasan pemilikan tanah dan tanah absente, tercermin dari problem kemiskinan dan kebodohan yang berlanjut terus menerus. Wilayah (Tanah), Rakyat dan Pemerintah sebagai pilar keberadaan Negara dan tanah sebagai pilar yang strategis haruslah tertib administrasi dalam pengelolaannya, sehingga antara Tertib Pertanahan dan Tertib Kependudukan terintegrasikan dengan baik akan menghasilkan Pemerintahan Yang Baik.

Perlunya penataan kembali disharmoni kewenangan pengelolaan tanah dan sumber-sumber agraria pada tata kelola pamerintahan terintergratif kedalam satu lembaga yang sekaligus memperkuat dan memberdayakan BPN yang telah di “bonsai” sejak tahun 1967. Penataan tersebut berdasarkan amanah konstitusi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yo UU no.5 Tahun 1960.

Objective : Semua bidang tanah yang membentuk wilayah negara dalam hubungannya dengan manusia baik berupa fisik penggunaan dan pemanfaatan tanah maupun hubungan hukum dan perbuatan hukum terkelola secara integratif dalam Lembaga Negara yang permanent dan independen.

Methodologi : 1. Menggerakkan “Community Empowerment Development”, gerakan penyadaran masyarakat akan catur tertib pertanahan (tanah dalam arti wilayah), 2. Membuat “Land Development Rules”, dengan menyusun UU Pertanahan berdasarkan hukum adat yang telah disaneer sebagai tindak lanjut UUPA, UU No.5 Th 1960.

Result : 1. Data base bidang tanah, 2. Back up warkah dan peta tanah, 3. Pelayanan Hukum dan Informasi Pertanahan yang cepat, akurat dan efisien (E Govt, E Payment, E Commerce), 4. Kelembagaan Pertanahan yang kuat, stabil, permanen dan vertikal, 5. Penegakan Hukum Pertanahan, 6. Peradilan Khusus Pertanahan/Agraria, 7. Land Banking, 8. Cadangan Tanah untuk keperluan strategis Negara, 9. Penulisan Land use planning dan pembatasannya di sertipikat tanah serta sangsi hukumnya, 10. Lingkungan Hidup terjaga (suistinable development), 11. Kontrol sosial masyarakat berjalan dengan gerakan MPBM, 12. Penataan Administrasi Pertanahan di Desa/Kelurahan, 13. setelah MPBM terbangun, Reforma Agraria baru dapat dilaksanakan dengan baik dan benar, 14. Pembentukan lembaga koordinatif dan konsultatif Dewan Reforma Agraria.

Conclution : Program Pertanahan Pro Rakyat dimulai dari Gerakan Penataan Aset Reform Pertanahan dan dilanjuti dengan Gerakan Penataan Akses Reform Pertanahan dengan baik, benar, sungguh-sungguh dan cermat, sebagai pengejawantahan program Reform Agraria sebagaimana yang digariskan dalam TAP MPR IX/2001.

Keyword : Pemberdayaan dan penyadaran masyarakat menuju tertib pertanahan merupakan wujud rasa syukur kepada Sang Pencipta sebagai keyakinan/iman yang mampu membimbing bangsa Indonesia dapat setapak demi setapak mewujudkan cita-citanya.

Jakarta, 16 Agustus 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar