Selasa, 23 Oktober 2012

Sistim Kepemilikan Tanah Di Berbagai Negara

Azas kepemilikan tanah diberbagai Negara tidak selalu sama, masing - masing Negara memiliki ciri khas tersendiri sesuai dengan hukum negara yang bersangkutan, sebagaimana berikut ini :
INDONESIA

Berdasarkan Undang-Undang No. 5/1960 (UUPA), kepemilikan tanah di Indonesia pada prinsipnya menganut Azas Pemisahan Horizontal. Artinya bahwa tanah yang dapat dikuasai dan dimiliki hanyalah sebatas pada permukaan bumi saja (kulit bumi) beserta ruang yang ada diatasnya setinggi sewajarnya dalam rangka penggunaan tanah tersebut.

Sedangkan benda-benda lain yang ada diatas tanah, dan segala kandungan mineral dan lain-lain yang ada dibawahnya, tunduk pada ketentuan hukum yang lain (tidak menyatu dengan tanah).
***
AMERIKA SERIKAT ( USA )

Sistim kepemilikan tanah di Amerika Serikat menganut Azas Perlekatan Mutlak. Sebagaimana diatur dalam hukum tanahnya, yang terjemahan bebasnya kurang lebih sebagai berikut :
" Barangsiapa yang memiliki tanah, Dia juga memiliki segala apa yang ada dibawahnya sampai ke pusat bumi, dan segala apa yang ada diatasnya sampai ke surga ".
***
BRITANIA RAYA
( UNITED KINGDOM ) 
Sistim kepemilikan tanah di Kerajaan United Kingdom (Inggris Raya + Irlandia Utara) pada prinsipnya menganut Azas Perlekatan (accsesie). Artinya bahwa kepemilikan tanah tidak hanya meliputi permukaan bumi saja, melainkan termasuk apa yang ada dipermukaan dan dibawah tanah, sebagaimana dalam The Law of The Property Right 1925 dan Trust of Land and Appoinment of Trustees Act 1996, yaitu :

  1. Kepemilikan atas permukaan bumi beserta unsur-unsur yang terdapat dipermukaan.
  2. Bagian bawah bumi beserta unsur - unsur yang terdapat didalamnya.
  3. Semua produk alam, dan
  4. Air.
***

AUSTRALIA 
Sistim kepemilikan tanah di Australia, hampir mirip dengan Indonesia. Artinya tanah yang dapat dimiliki anyalah permukaan bumi saja, sedangkan bahan mineral yang ada dibawahnya dalam bumi adalah milik Crown (Negara), selanjutnya Negaralah yang akan memberikan bahan mineral tersebut kepada Sang Pemilik tanah.
***
TAIWAN
( Republic of China )
Sistim kepemilikan tanah di Republik Of China (Taiwan) berdasarkan The Land Act 1930, hampir mirip dengan Indonesia, kepemilikan tanah tidak meliputi kepemilikan benda-benda mineral yang ada didalam tanah. Bahan mineral akan diberikan kepada pihak yang ditetapkan berdasarkan Undang - Undang lain (The Minning Industry Act).
***
MALAYSIA 
Sistim kepemilikan tanah di Kesultanan Malaysia sebagaimana diatur dalam Federal Malay States Code 1965, persis dengan Inggris, pada prinsipnya menganut Azas Perlekatan. Artinya bahwa kepemilikan tanah meliputi pula :
  1. Kepemilikan atas permukaan bumi beserta unsur - unsur yang terdapat dipermukaan.
  2. Bagian bawah bumi beserta unsur - unsur yang terdapat didalamnya.
  3. Semua produk alam, dan
  4. Air.
***
SINGAPURA

Berdasarkan Land Title Act 1970, Singapura menerapkan azas perlekatan, persis negara induknya ; Inggris dan Malaysia (dahulu Singapura adalah koloni Inggris dan pernah menyatu dengan Malaya/Malaysia).
***
VIETNAM
Pada prinsipnya sistim kepemilikan tanah di negara sosialis sama, tanah dikuasai dan dimiliki oleh Negara. Demikian juga halnya dengan Vietnam, tiap orang diberi jatah untuk rumah tinggal yang harus dibangun keatas, tidak boleh kesamping. Penguasaan tanah diperkenankan melebihi jatah yang diberikan namun harus membayar pajak/sewa yang tinggi (progresif). 

Sedangkan untuk tanah pertanian akan diberikan jatah seluas 1 Ha. Jika pengelolaannya berhasil akan diberi tambahan 2 kali lipat dengan jangka waktu 50 Tahun. Pemerintah juga mendirikan Agri Bank untuk mendukung usaha pertanian.
***









6 komentar:

  1. Maz Andi trimakasih banyak artikelnya bagus banget. boleh gak kalau ditambahin dengan nama-nama hukum tanah di berbagai negara

    BalasHapus
  2. wah sangat berguna untuk kuliah saya

    BalasHapus
  3. wah... sangat bermanfaat skali infonya... kl blh tanya di China gmn ya statusnya? trmksh sblmnya...

    BalasHapus
  4. sangat membantu tugasku.. kunjungi juga http://law.uii.ac.id/berita-hukum/tambah-baru/kajian-perbandingan-undang-undang-pengambilan-tanah-di-indonesia--malaysia.html

    BalasHapus
  5. mantap terimakasih materinya

    BalasHapus
  6. Saya pernah dengar seperti singapura terdapat masa kepemilikan 99 tahun.apakah benar? Bagaimana dengan negara lainnya?

    BalasHapus